SURABAYA (Mediabidik) - Proyek senilai Rp 4 milliar, pembangunan gorong-gorong yang ada di Jalan Lontar RW 02 kelurahan Lontar Surabaya. Proyek sepanjang 600 m2 yang akan berahkir pada ahkir November 2018 disinyalir dengan pelaksana PT Cahaya Mandiri menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kasi Intel Kejari Surabaya I Ketut Kasna mengatakan, kita memang ada pendampingan di proyek tesebut. Tapi bukan permasalahan sepertinya, saya kira itu hanya hambatan saja.
"Hambatannya itu karena terusan saluran yang akan di kerjakan kontraktor tersebut berada di area rumah warga. Ketika mau di belokkan, warga menolak jika lebar saluran lebih kecil dari saluran belokkan tersebut. Warga beralasan bisa menjadi kantung air di tempatnya, " terang Kasi Intel Kejari Surabaya, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (19/11/2018).
Kasi Intel Kejari Surabaya menjelaskan, warga pemilik tanah yang akan di jadikan terusan saluran tersebut, tidak mengijinkan adanya saluran yang melewati didalam rumahnya. Harus ada ganti rugi. Oleh karena itu kita menyarankan untuk di hentikan terlebih dahulu hingga adanya pembebasan lahan warga tersebut.
"Mungkin tahun depan di anggarkan untuk pembebasan lahan itu. Untuk lebih tau persisnya silahkan ke pak Samsul di pemkot Surabaya. Kami juga menyarankan agar ada adendum yang di berikan ke kontraktor itu, kasian karena akan kena penalty terus." jelasnya.
Dia menambahkan, kalau untuk sumber pemberitaan lebih baik ke pemkot Surabaya saja. Kita disini memang ada pendampingan. "Jangan di kira setelah kita kasih penjelasan seperti ini kita di sangka bela kontraktornya, tidak sama sekali. Tetap jika terjadi kesalahan akan kita tindak." pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment