Skip to main content

Sie Hukum PWI Jatim Minta Fikser Harus Jadi Corong Obyektif

SURABAYA (Mediabidik) – Kabar insiden pelarangan liputan kabag humas pemkot Surabaya M.Fikser terhadap salah satu reporter TV swasta pada Senin kemarin, menjadi perhatian sekaligus keprihatinan semua pihak.

Salah satunya datang dari Sekretaris Serikat Media Siber Indonesi (SMSI) Jatim, Samiadji Makin Rahmat, yang menegaskan bahwa jabatan kabag humas merupakan jabatan strategis dalam memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan Pemkot Surabaya.

"Jadi, Kabag Humas bukan sekedar memposisikan sebagai tameng walikota, tapi menjadi corong yang obyektif dalam mengelola informasi secara tepat, akurat, proporsional, menarik, selaras dengan dinamika masyarakat dan tetap mengedepankan serta memahami sebagai patner dengan perusahaan pers dan jurnalis," tegasnya. Selasa (9/10/2018)

Menurut Sie Hukum dan Advokasi PWI Jatim ini, meminta agar Humas tidak hanya mengikuti maunya majikan (Walikota) dengan mengindahkan tugas pokok sebagai Humas.

"Ya Baperjakat berhak memberikan masukan bahwa figur pejabat seperti itu tidak pantas di Humas," tandasnya.

Tidak hanya itu, Makin-sapaan akrab Samiadji Makin Rahmat, juga menuturkan jika Humas menabrak dan tidak memahami UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, UU 40/1999 tentang Pers, Kode etik Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik Media Online (Siber), maka Inspektorat perlu memeriksa sudah sesuaikah dengan tupoksi yang dijalankan.

"Ingat, rekan jurnalis dan pers dalam menjalankan tugas dibekali dengan aturan normatif. Sepatutnya, mengesampingkan subyektif. Kalau nanti Walikota lagi bete dengan seluruh wartawan, apa berita di Pemkot tutup? Khan harus bisa menjadi solusi, bukan memperkeruh suasana apalagi mencari musuh dengan rekan pers," tuturnya.

Untuk diketahui, beberapa saat lalu tersebar pemberitaan soal keluhan salah sati reporter TV swasta kepada beberapa wartawan lain yang ngepos di Humas Pemkot dan DPRD Surabaya.

Ia menceritakan, saat akan melakukan liputan kirab Banser di kediaman Wali Kota, spontan mendapatkan teguran sekaligus pelarangan liputan dari Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser, dengan alasan Tri Rusmaharini Wali Kota tidak berkenan.

"Saat mau masuk rumah kediaman, sama pak Fikser dijegat. Terus dia bilang "mbak Dewi, ibu tidak berkenan kalau ada sampean," terang Dewi menirukan ucapan M. Fikser.

Tidak hanya itu, kata Dewi, M Fikser juga menambahkan, "Mulai hari ini, mbak Dewi gak usah datang. Kalau ada acaranya ibu," ucapnya kembali menirukan M Fikser.

Mendapatkan pelarangan liputan, Dewi spontan menjawab. "Ya, aku bilang sampaikan saja ke kantorku," terang Dewi.

Padahal, jika mengacu kepada UU No. 40/1999 tentang Pers sebagai penggati Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. UU No. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap pers.


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni