SURABAYA (Mediabidik) – Kabar insiden pelarangan liputan kabag humas pemkot Surabaya M.Fikser terhadap salah satu reporter TV swasta pada Senin kemarin, menjadi perhatian sekaligus keprihatinan semua pihak.
Salah satunya datang dari Sekretaris Serikat Media Siber Indonesi (SMSI) Jatim, Samiadji Makin Rahmat, yang menegaskan bahwa jabatan kabag humas merupakan jabatan strategis dalam memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan Pemkot Surabaya.
"Jadi, Kabag Humas bukan sekedar memposisikan sebagai tameng walikota, tapi menjadi corong yang obyektif dalam mengelola informasi secara tepat, akurat, proporsional, menarik, selaras dengan dinamika masyarakat dan tetap mengedepankan serta memahami sebagai patner dengan perusahaan pers dan jurnalis," tegasnya. Selasa (9/10/2018)
Menurut Sie Hukum dan Advokasi PWI Jatim ini, meminta agar Humas tidak hanya mengikuti maunya majikan (Walikota) dengan mengindahkan tugas pokok sebagai Humas.
"Ya Baperjakat berhak memberikan masukan bahwa figur pejabat seperti itu tidak pantas di Humas," tandasnya.
Tidak hanya itu, Makin-sapaan akrab Samiadji Makin Rahmat, juga menuturkan jika Humas menabrak dan tidak memahami UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, UU 40/1999 tentang Pers, Kode etik Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik Media Online (Siber), maka Inspektorat perlu memeriksa sudah sesuaikah dengan tupoksi yang dijalankan.
"Ingat, rekan jurnalis dan pers dalam menjalankan tugas dibekali dengan aturan normatif. Sepatutnya, mengesampingkan subyektif. Kalau nanti Walikota lagi bete dengan seluruh wartawan, apa berita di Pemkot tutup? Khan harus bisa menjadi solusi, bukan memperkeruh suasana apalagi mencari musuh dengan rekan pers," tuturnya.
Untuk diketahui, beberapa saat lalu tersebar pemberitaan soal keluhan salah sati reporter TV swasta kepada beberapa wartawan lain yang ngepos di Humas Pemkot dan DPRD Surabaya.
Ia menceritakan, saat akan melakukan liputan kirab Banser di kediaman Wali Kota, spontan mendapatkan teguran sekaligus pelarangan liputan dari Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser, dengan alasan Tri Rusmaharini Wali Kota tidak berkenan.
"Saat mau masuk rumah kediaman, sama pak Fikser dijegat. Terus dia bilang "mbak Dewi, ibu tidak berkenan kalau ada sampean," terang Dewi menirukan ucapan M. Fikser.
Tidak hanya itu, kata Dewi, M Fikser juga menambahkan, "Mulai hari ini, mbak Dewi gak usah datang. Kalau ada acaranya ibu," ucapnya kembali menirukan M Fikser.
Mendapatkan pelarangan liputan, Dewi spontan menjawab. "Ya, aku bilang sampaikan saja ke kantorku," terang Dewi.
Padahal, jika mengacu kepada UU No. 40/1999 tentang Pers sebagai penggati Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. UU No. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap pers.
Comments
Post a Comment