SURABAYA (Mediabidik) - Ulah arogan yang di lakukan petugas Satpol PP kota Surabaya dalam menurunkan bendera Partai Golkar tanpa kordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu, mendapat kecaman keras dari DPD Partai Golkar Jatim.
Menurut Sekretaris DPD Golkar Jatim Sahat Tua Simanjuntak dirinya mengecam aksi asal copot bendera partai Golkar di beberapa tempat strategis di kota Surabaya. Menurutnya, aksi satpol PP kota Surabaya tersebut telah menyalahi aturan prosedur yang ada.
"Ini sudah masuk tahapan kampanye dimana setiap parpol berhak mendirikan APK (Alat Peraga Kampanye) termasuk bendera. Dan yang berhak menurunkan bendera parpol itu Bawaslu, bukan satpol PP kota Surabaya. Saya terang-terangan kecam aksi satpol PP kota Surabaya tersebut," terangnya, Kamis (4/10).
Pria yang juga ketua FPG DPRD Jatim ini meminta Pemkot Surabaya untuk adil dalam pelaksanaan tahapan kampanye saat ini. " Kalau mau adil, tertibkan seluruh bendera parpol yang ada di kota Surabaya. Jangan bendera Partai Golkar saja yang ditertibkan sedangkan bendera parpol penguasa dibiarkan,"jelasnya.
Diungkapkan oleh Sahat, dalam aturan Pemilu, yang berhak untuk menertibkan APK adalah Bawaslu/Panwaslu ditingkat kabupaten/kota. " Kalau ditemukan pelanggaran Bawaslu yang bertindak dengan memerintahkan linmas kota bukannya satpol PP. Ini jelas satpol PP kota Surabaya arogan. Saya protes keras atas ketidak adilan ini,"tutupnya. (RoHa)
Comments
Post a Comment