SURABAYA (Mediabidik) - Stigma masyarakat Bangkalan mengenai pasung terhadap keluarganya yang terganggu jiwa nya menjadi tanggung jawab bersama bagi pemerintah khususnya Dinas Sosial.
Abdul Halim Anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi kesejahteraan rakyat memahami bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur sudah mendeklarasikan bebas pasung, akan tetapi kemudian bahwa pemerintah bukan berarti tidak mau hadir pada persoalan masyarakat Bangkalan yang dipasung dalam kurun waktu hingga puluhan tahun namun harus di pahami oleh masyarakat bahwa keluarga pasung tidak menginginkan kalau keluarganya yang terganggu jiwanya ini akan mengamuk menggangu orang lain.
"Saat ini warga Bangkalan sebagian masih menganggap penyakit gangguan jiwa adalah penyakit kiriman atau penyakit non medis. Sehingga mereka merasa malu jika keluarga yang terkena gangguan jiwa tersebut di bawah ke rumah sakit jiwa, " terang Halim saat di temui di Surabaya, Senin (1/10).
Politisi asal Partai Gerindra Jatim ini menegaskan kepada pemerintah baik di kabupaten maupun provinsi untuk memberikan pemahaman kalau penyakit jiwa itu adalah murni penyakit medis dan ini bisa disembuhkan oleh dokter yang menangani. Stigma masyarakat Madura terhadap penyakit gangguan jiwa selama adalah penyakit kiriman harus kita beri pemahaman bawasannya itu tidak benar sehingga keluarga pasien tidak perlu memasung anggota keluarganya jika mengalami gangguan jiwa.
"Saya menghimbau kepada Dinas Sosial Jatim jika mendatangi pasien yang terpasung jangan langsung comot terus di bawah begitu saja," jelas Ketua Satria Partai Gerindra Jatim ini.
Karena itu komisi E yang menangani Kesra berharap kepada Dinsos jika turun kelapangan menemui pasien pasung jangan langsung di ambil, tetapi harus diberi pemahaman dulu kalau penyakit gangguan jiwa itu bisa di sembuhkan oleh dokter dan bukan orang pintar atau dukun. Dengan begita jika ada masyarakat Madura khususnya di Bangkalan yang keluarganya tetkena gangguan jiwa tidak di pasung lagi. (Rofik)
Comments
Post a Comment