Skip to main content

Pemkot Surabaya Menangkan Gugatan Perdata Atas Aset Jalan Kenjeran No 254

SURABAYA (Mediabidik) – Polemik sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran No 254 Surabaya antara Soendari (Penggugat) dan Pemerintah Kota Surabaya (Tergugat) akhirnya dimenangkan Pemkot Surabaya. Hal ini berdasarkan hasil putusan perkara perdata dari majelis hakim nomor 1029/Pdt.G/2017/PN.SBY. Dengan putusan ini, berarti Pemkot Surabaya berhak memiliki tanah dan bangunan karena memiliki bukti yang cukup kuat. 

"Beberapa bukti diantaranya besluit van de geementeraad atau bukti kepemilikan atas tanah pada zaman Belanda, meskipun belum bersertifikat, lalu objek tanah dan bangunan masih tercatat dalam daftar aset pemkot serta saksi yang dihadirkan membenarkan bahwa tanah tersebut dulunya merupakan kantor Kelurahan Rangkah," ujar Kepala Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati, Selasa, (4/8/2018). 

Dikarenakan dari sisi perdata Pemkot Surabaya dinyatakan menang oleh PN, Yayuk – sapaan akrabnya menuturkan masih menunggu tindak lanjut dari putusan perdata itu. "Putusan itu digunakan sebagai bahan pertimbangan pengajuan kasasi," imbuhnya.

Menurut Yayuk, selain perdata, Soendari juga menjalani proses hukum pidana. Pasalnya, pemkot menemukan bukti bahwa obyek tanah dan bangunan tersebut sudah dijual Soendari ke orang lain. Pemkot pun, kata Yayuk, meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi untuk menelusuri informasi tersebut. "Orang yang membeli tanah itu datang ke pemkot membawa kwitansi pembayaran yang sudah dibelinya dari Soendari," terang Yayuk. 

Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Soendari dengan bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp 2,1 miliar. "Kejaksaan tinggi menilai Soendari merugikan negara karena mencoba mengalihkan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain," papar Yayuk. 

Awal tahun 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan Soendari lalu pada 2 Juli 2018 majelis hakim membebaskan Soendari secara murni atas pertimbangan tidak adanya bukti melakukan tindak korupsi. Alasannya, belum ada perjanjian jual-beli. "Kira-kira seperti itu pertimbangannya," tegas mantan Kabag Hukum tersebut.  

Keputusan hakim membebaskan Soendari disayangkan Yayuk. Sebab, dalam putusan perdata menyebutkan bahwa tanah dan bangunan seluas 194,82 m2 itu adalah aset pemkot sebagai penggugat rekovensi. "Kenapa di pidana, hakim menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi? Seharusnya putusan itu sinkron," ungkap Yayuk. 

Dijelaskan Yayuk, obyek tanah dan bangunan yang terletak di jalan Kenjeran 254 Surabaya dulunya eks kantor Kelurahan Rangkah yang dijaga oleh ayah Soendari. Kemudian ditempati Soendari ketika ayahnya meninggal. 

Tahun 2008, tanah dan bangunan yang ditinggali Soendari terkena pembebasan lahan untuk akses jalan Suramadu. 

Pada saat itu, Soendari meminta ganti rugi kepada pemkot, namun ditolak karena tanah tersebut masih tercatat dalam aset Pemkot Surabaya. Namun, Pemkot tetap memberikan ganti rugi untuk bangunannya. 

"Upaya itu kembali ditolak Soendari lalu Pemkot melakukan konsinyasi di pengadilan. Kalau tidak salah uangnya sampai sekarang ada di pengadilan dan belum diambil," ujarnya.   

Berdasarkan catatan DPBT, Soendari juga pernah menyerahkan bukti peta bidang namun ditolak oleh BPN dengan alasan peta bidang tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan. "Penolakan ini yang membuat Soendari menggugat pemkot ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk pertama kalinya," tandas Yayuk.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni