SURABAYA (Mediabidik) - Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang pemberian sangsi pemecatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), mendapat apresiasi positif dari Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya.
Mia Santi Dewi Kepala BKD kota Surabaya mengatakan, kita kemarin sudah meminta data ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan sudah tak lihat nama-nama yang ada dan hampir semua kita berhentikan.
" Di kita sudah banyak yang berhenti dan juga banyak yang kena dan semua sudah diberhentikan. Untuk jumlahnya masih dikoreksi teman-teman, jangan hari ini ya, " terang Mia saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/9/2018).
Mantan Kabid Kepegawaian BKD Surabaya menambahkan, di situ prosedurnya dari nama itu aku harus bisa mencantumkan surat keputusan nomer berapa. Nah ituloh ini lagi kita koreksi.
" Kalau di Surabaya ada nama-nama yang sudah kita berhentikan salah satunya mantan Kabid Cipta Karya berinisial SH. Dan semua ta lihat sudah berhenti, tinggal aku menuliskan berhenti itu SK pemberhentian nomer berapa, cuma itu tok, "ucap Mia.
Mia Santi Dewi atau yang akrab disapa Mia menjelaskan, nama-nama itu adalah data dari pusat yang didapat dari Tipikor, rata-rata nama PNS Surabaya yang muncul di Tipikor adalah nama-nama PNS lama dan mereka sudah berhenti.
" Tinggal kita mencocokkan saja sudah berhenti belum. Yang dikhawatirkan mereka terkena dan masih bekerja," jelasnya.
Terkait SKB Tiga Menteri, Kepala BKD Surabaya menyampaikan, sebenarnya diketentuan dan PP nya sudah bunyi dan sudah pasti dan itu sebenarnya memudahkan kita untuk segera menindaklanjuti.
" Karena, kadang kita susah menerima putusan inkrachtnya, karena dasar kita untuk memberhentikan harus mempunyai keputusan yang Inkracht. Seandainya dengan list saja kita boleh memberhentikan tanpa menerima putusannya secara langsung, kita dilema karena ini menyangkut hidup orang, " paparnya. (pan)
Comments
Post a Comment