Skip to main content

Dewan Desak Risma Delegasikan Wewenang Soal Pencairan Gaji ke 13

SURABAYA (Mediabidik) - Polemik gaji ke 13 PNS pemkot Surabaya yang tak kunjung cair, meskipun sudah melalui beberapa mekanisme dan dibahas dalam sidang paripurna kemarin.

Pasalnya, untuk proses pencairan gaji ke 13 tersebut harus menunggu Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pulang dari luar negeri.

Atas kondisi tersebut kalangan legislatif mendesak adanya pendelegasian kepada wakil wali kota Surabaya untuk melakukan penandatanganan pencairan gaji ke 13 tersebut.

Wakil Ketua DPRD kota Surabaya Masduqi Toha mengatakan sebaiknya Wali Kota melakukan pendelagasian kepada wakilnya untuk bisa menandatangani proses pencairan gaji ke 13 tersebut.

" Sebenarnya ini harus pendelagasian. Kalau mekanismenya itu sudah selesai wali kota mendelegasikan kepada wakil wali kota untuk menandatangani proses pencairan gaji ke 13 tersebut " ujarnya.

Ia beralasan pendelegasian wewenang kepada wakil wali kota ini sangat memungkinkan karena wakil wali kota ini sudah mengikuti rapat pengesahan penetapan KUAPPAS nota keuangan juga ditanda tangani dan itu semua sah.

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan itikad baik Pemkot untuk mencairkan gaji ke 13 ini harus didukung dengan sikap konsisten pemkot dalam melaksanakan proses pencairan gaji ke 13 tersebut.

" Saya berharap pemkot kosisten dalam hal mengawal bagaimana gaji ke 13 ini bisa cair. Karena kami DPRD sudah bersusah payah sampai melakukan rapat mendadak, diparipurnakan dan sampai membuat surat keputasan yang sebenarnya tidak perlu sampai mengeluarkan surat keputusan " ujarnya saat ditemui wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya Kamis (27/09/2018).

Hal senada juga di sampaikan anggota DPRD kota Surabaya dari fraksi PDI Perjuangan, Baktiono yang juga mendesak pemerintah kota untuk segera mengucurkan hak sekitar 14.400 PNS atas gaji ke 13 yang hingga saat ini belum di kucurkan. 

Menurutnya, hanya kota Surabaya yang belum mengucurkan lantaran beralasan atas adanya perubahan perpres 19 tahun 2018/ tentang pengucuran gaji ke 13 dan 14 yang harus di tambah dengan tunjangan lain.

" Gaji ke 13 ini sudah ada perintah presiden, menteri melalui surat-surat keputusan. Jadi seluruh kabupaten kota di indonesia ini sudah mencairkan" ujarnya.

Pria yang juga anggota komisi B DPRD kota Surabaya yang membidangi masalah anggaran tersebut mengatakan sebenarnya kemampuan untuk membayar gaji ke 13 yang sekitar Rp. 60 M tersebut pemkot sangat mampu.

" Surabaya ini cukup. Sangat terlalu bisa, dari selisih penggunanaan anggaran saja sudah cukup, dari penghematan anggaran juga sudah cukup" ulasnya.

Jika tak kunjung dicairkan, ia mengkhawatirkan akan ada sanksi dari pemerintah pusat." Sanksinya bisa berupa sanksi adminiatratif, sanksi keuangan sampai pengurangan dan penahanan dana alokasi umum " pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni