SURABAYA (Mediabidik) - Hearing antara PT Lamicitra Nusantara dengan warga Pakis Argosari kelurahan Dukuh Pakis yang diwakili tim sembilan di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (4/9/2018) ahkirnya sepakat memberikan tali asih kepada warga yang terdampak pembangunan Apartemen Darmo Hill sebesar Rp 6,2 milliar. Kedua belah pihak sepakat untuk pencairan tahap pertama sebesar Rp 1 miliar.
"Kami sepakat untuk tahap pertama Rp 1 miliar, uang tali asih ini nanti kami bagi untuk 1.020 KK yang terdampak," ujar ketua Tim Sembilan, Suparno.
Suparno berharap pembangunan apartemen yang diproyeksikan sebanyak 7 tower ini berjalan lancar. Terutama pembangunan satu tower pertama dengan 33 lantai dan 313 kamar segera dilakukan. Sebab, dengan tercapainya kesepakatan, warga sudah memberikan izin kepada PT. Lamicitra Nusantara melanjutkan pembangunan.
"Silahkan pembangunan dilanjutkan, warga sudah memberikan izin dan tali asih juga segera cair," ujarnya.
Direktur PT. Lamicitra, Prio Setia Budi menyambut baik tercapainya kesepakatan dengan warga. Pencairan tali asih akan segera dilakukan setelah pihaknya melaksanakan rapat manajemen.
"Hasil rapat ini kita akan bawa ke rapat. Paling lama pencairan dilakukan 14 hari terhitung dari sekarang," jelasnya.
Prio Setia Budi menjelaskan, dari awal pihaknya sudah menyepakati permintaan warga sebesar Rp 6,2 miliar. Hanya saja, mekanisme pencairan yang tidak disepakati oleh warga. Sebab, pihak manajemen meminta pencairan dilakukan per tower.
"Kami ingin pencairan itu per tower. Untuk tahap pertama kami hanya bangun satu tower dulu, ini yang harus dipahami," ujarnya.
Perwakilan Darmo Hill, Dedy Prasetyo menambahkan, pihaknya sudah cukup perhatian terhadap warga terdampak. Uang sebesar Rp 6,2 miliar merupakan tali asih, bukan corporate sosial responsibility (CSR).
"CSR nanti ada sendiri seiring dengan berkembangnya Apartemen Darmo Hill ini," terangnya.
Selain memberikan tali asih, Darmo Hill juga akan menampung warga sekitar sebagai karyawan sesuai dengan skill yang dimiliki. Untuk saat ini, pihaknya sudah mengakomodir warga untuk pembangunan proyek Apartemen Darmo Hill.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin mengaku, tali asih sebenarnya tidak diatur dalam undang-undang. Pemberian tali asih merupakan niat baik dari manajemen Apartemen Darmo Hill kepada warga sekitar.
"Ini jadi keberlangsungan warga dengan Darmo Hill. Ini konsisten, niat baik harus dilihat untuk membantu warga," tukasnya. (pan)
Comments
Post a Comment