Skip to main content

Disinyalir Melanggar Perwali 74, DLH Surabaya Hentikan Usaha Cuci Mobil

SURABAYA (Mediabidik) - Di duga melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Perwali 74 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah (PP) 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Jalan Kejawen Putih Mutiara No 14 Perumahan Pakuwon City Surabaya. 

Sidak tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga dan pihak pengembang PT Pakuwon City yang merasa terganggu dengan adanya kegiatan tersebut dan dianggap tidak sesuai peruntukan karena berada didalam perumahan. 

Ali Murtadlo Kabid Pengawasan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup kota Surabaya mengatakan, jadi setelah kita sidak, antara ijin dan kondisi dilapangan ternyata berbeda. Yang di ijinkan rumah usaha sedang yang di lapangan bukan rumah usaha full murni usaha, itu seharusnya berada pada peruntukan perdagangan.

" Kalau rumah usaha, iti sebagaian ada untuk rumah tinggal dan sebagian untuk usaha sesuai dengan komposisinya. Di bawah rumah usaha itu 50% dari KDB terencana, jadi KDB berapa dan 50% nya itu yang diperbolehkan, " terang Ali saat ditemui dilokasi sidak, Jumat (10/8/2018).

Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menambahkan, kalau kenyataannya ini, seluruh full bangunan dijadikan tempat usaha, kalau melihat dari peruntukannya ini masuk dalam kawasan perumahan Pakuwon, cuma berada pada jalan besar. 

" Apapun itu harus mengikuti aturan yang ada, kalau di perumahan ya harus mengikuti perumahan. Di dalam perumahan memang boleh dijadikan rumah usaha atau work shop, tapi ketentuannya itu tadi ngak bisa full, harus 50% dari KDB yang terencana. "paparnya. 

Masih menurut Ali, solusinya harus mengembalikan sesuai ijin yang telah diterbitkan, kalau memang mau melakukan perubahan boleh, tapi tetap harus mengikuti prosedurnya lagi. 

" Kalau rumah usaha atau home industri, tetap harus 50% seperti KDB tadi. Harus ada ijin lingkungan, tentunya harus ada tanggapan dari warga bahwa ini sudah berubah sesuai aturan. Tapi kalau tetap kondisi seperti ini saya rasa tidak bisa."pungkasnya. 

Di waktu bersamaan Daniel selaku pemilik tempat usaha menjelaskan, intinya kita minta dibantu atau diarahkan, yang penting kita bisa kita bisa untuk usaha cuci mobil dan kita bisa lanjut. 

" Dan kita siap menyesuaikan apa yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup," ucapnya. (pan) 
 
Foto teks : Kabid DLH Surabaya saat menjelaskan pelanggaran kepada pemilik usaha 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni