SURABAYA (Mediabidik) - Di duga melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Perwali 74 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah (PP) 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Jalan Kejawen Putih Mutiara No 14 Perumahan Pakuwon City Surabaya.
Sidak tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga dan pihak pengembang PT Pakuwon City yang merasa terganggu dengan adanya kegiatan tersebut dan dianggap tidak sesuai peruntukan karena berada didalam perumahan.
Ali Murtadlo Kabid Pengawasan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup kota Surabaya mengatakan, jadi setelah kita sidak, antara ijin dan kondisi dilapangan ternyata berbeda. Yang di ijinkan rumah usaha sedang yang di lapangan bukan rumah usaha full murni usaha, itu seharusnya berada pada peruntukan perdagangan.
" Kalau rumah usaha, iti sebagaian ada untuk rumah tinggal dan sebagian untuk usaha sesuai dengan komposisinya. Di bawah rumah usaha itu 50% dari KDB terencana, jadi KDB berapa dan 50% nya itu yang diperbolehkan, " terang Ali saat ditemui dilokasi sidak, Jumat (10/8/2018).
Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menambahkan, kalau kenyataannya ini, seluruh full bangunan dijadikan tempat usaha, kalau melihat dari peruntukannya ini masuk dalam kawasan perumahan Pakuwon, cuma berada pada jalan besar.
" Apapun itu harus mengikuti aturan yang ada, kalau di perumahan ya harus mengikuti perumahan. Di dalam perumahan memang boleh dijadikan rumah usaha atau work shop, tapi ketentuannya itu tadi ngak bisa full, harus 50% dari KDB yang terencana. "paparnya.
Masih menurut Ali, solusinya harus mengembalikan sesuai ijin yang telah diterbitkan, kalau memang mau melakukan perubahan boleh, tapi tetap harus mengikuti prosedurnya lagi.
" Kalau rumah usaha atau home industri, tetap harus 50% seperti KDB tadi. Harus ada ijin lingkungan, tentunya harus ada tanggapan dari warga bahwa ini sudah berubah sesuai aturan. Tapi kalau tetap kondisi seperti ini saya rasa tidak bisa."pungkasnya.
Di waktu bersamaan Daniel selaku pemilik tempat usaha menjelaskan, intinya kita minta dibantu atau diarahkan, yang penting kita bisa kita bisa untuk usaha cuci mobil dan kita bisa lanjut.
" Dan kita siap menyesuaikan apa yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup," ucapnya. (pan)
Foto teks : Kabid DLH Surabaya saat menjelaskan pelanggaran kepada pemilik usaha
Comments
Post a Comment