SURABAYA (Mediabidik) - Pertama yang harus di pahami adalah Reperda tentang penanggulangan HIV/Aids bertujuan untuk mengambil tindakan dengan langkah-langkah preventiv harus di prioritaskan dalam raperda ini.
Abdul Halim, SH Anggota Komisi E DPRD Jatim mengatakan di dalam klausal yang di masukan dalam raperda nanti bahwa orang atau masyarakat yang mau melaksanakan dan melakukan pernikahan itu harus memiliki legitimasi dalam persoalan bebas dari penyakit HIV/Aids .
"Reperda ini nantinya merupakan semangat untuk meminimalisir peredaran panyakit HIV/Aids, mengingat Provinsi Jawa Timur penyandang predikat terbesar se Indonesia sehingga ini perlunya aturan untuk menekan tingginya peredaran HIV/Aids," Terang Halim saat di temui di ruang kerjanya, Senin (30/7).
Kemudian, masih terang Halim, di dalam klausal raperda nanti ada pelacakan yang dilakukan dalam rangkah bahwa ada kekhawatiran orang dengan HIV Aids (ODHA) ini cenderung mempunyai rasa balas dendam akan menularkan dengan bermacam cara . Maka itu dengan reperda pencegahan HIV/Aids ini nantinya bisa terdeteksi sejak awal sehingga perlu pendampingan dan kepedulian.
"Pemerintah harus hadir di tengah - tengah masyarakat yang berlabel hidup dengan Aids ini supaya mereka tidak liar untuk menularkan dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga peredaran HIV/Aids di Jawa Timur bisa di tekan peredarannya," tegas Halim.
Politisi asal Partai Gerindra Jatim ini juga mengingatkan bahwa raperda ini merupakan rumusan yang harus di implementasikan di dalam perda itu nantinya, kemudian nantinya ternyata bila pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri mencoba mengulas berkaitan dengan klausal itu nantinya Komisi E akan menyesuaikan.
"Yang terpenting tema besar dalam Perda ini adalah nantinya pencegahan dengan mengambil tindakan langkah - langkah preventiv menjadi prioritas yaitu dengan mendeteksi sejak dini salah satunya pasangan pra nikah harus memiliki legitimasi bebas HIV/Aids ," pungkas pria asal Madura ini. (RofiK)
Comments
Post a Comment