SURABAYA (Mediabidik) - Tingginya jumlah masyarakat Jawa Timur yang terkena penyakit HIV/Aids terbanyak di tingkat nasional menjadi perhatian para wakil rakyat yang duduk dilembaga legislatif Jawa Timur. Khususnya Komisi E DPRD Jatim yang berinisiatif membuat raperda tentang perlindungan penyakit HIV/Aids.
Hartoyo SH Ketua Komisi E DPRD Jatim mengatakan raperda ini harus di buat karena setiap tahun angka penderita penyakit HIV/Aids di Jawa Timur terus meningkat. Bahkan pada tahun 2017 kemarin Jatim menyandang predikat nomer satu penderita HIV/Aids se Indonesia.
"Kewajiban Komisi E DPRD Jatim yang membidangi kesejahteraan rakyat (Kesra) Harus membuat Perda tentang perlindungan HIV/Aids secepatnya ," terang Hartoyo saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (25/7).
Politisi asal Fraksi Partai Demokrat ini mencontohkan barusan saja di rumah sakit milik Pemprov Jatim kedapatan ada bayi yang baru lahir positif terkena penyakit HIV/Aids. Mengacuh pada kasus tersebut, terang Hartoyo, akhirnya komisi E Harus membuat aturan yang mengatur supaya bagi pasangan yang mau menikah wajib memeriksakan dirinya untuk memastikan pasangan tersebut bebas virus HIV/Aids.
" Perda HIV/Aids ini nantinya supaya masyarakat terlindungi dan minimal jangan sampai generasi penerus ini lebih banyak terjangkit penyakit HIV/Aids," terangnya.
Ditegaskan pria asli Surabaya ini bahwa untuk penyakit HIV/Aids ini adalah sebenarnya bukan penyakit menular.
" Stigma masyarakat kita seolah olah penyakit tersebut menular, buktinya jika kita makan bersama dengan penderita HIV/Aids dengan tempat makan yang sama tidak menular dan ini sudah di konsultasikan sama Komisi E dengan Dirjen Kesehatan pencegahan dan penanggulangan penyakit ternyata HIV/Aids bisa di obati sampai seumur hidup," jelas Hartoyo.
Biasanya, lanjut Hartoyo, penyakit HIV / Aids bisa tertular melalui darah, seks bebas dan seks sesama jenis. Maka itu dengan Perda perlindungan penyakit HIV/Aids ini nantinya perlu sosialisasi untuk memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat bahwa penyakit HIV/Aids tersebut tidak menular dan bisa di obati sampai seumur hidup.
" Karena itu guna mencegah peredaran HIV/ Aids ,para calon pasangan sebelum nikah harus wajib memeriksakan agar jangan sampai nantinya itu keturunannya terjangkit penyakit HIV/Aids seperti kasus- Kasus yang terjadi," ungkap Hartoyo.
Ditambahkan Hartoyo bahwa demi kabaikan pasangan suami istri yang berharap jangan sampai anak keturunannya mengidap penyakit tersebut, maka harus wajib memeriksakan pasangan pra nikah tersebut ke rumah sakit , karena jika di ketahui sejak dini maka ikut menyelamatkan calon keturunannya nanti dan harus dilakukan pencegahan sejak dini.
" Perda tentang Perlidungan HIV/Aids adalah Perda pertama di Jawa Timur dengan tujuan menekan tingginya angka penderita HIV/Aids dengan melakukan pemeriksaan pencegahan sedini mungkinp, " pungkasnya. (Rofik)
Comments
Post a Comment