SURABAYA (Mediabidik) - Sidang lanjutan kasus penembakan mobil pejabat Pemkot Surabaya yang digelar hari ini, Senin (25/6/2018), masuk dalam tahap pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh tim kuasa hukum putra Liek Motor Royce Muljanto (RM).
Sidang yang digelar diruang Garuda 1 ini menampilkan perlawanan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Royce Muljanto dan tim kuasa hukumnya merasa saksi ahli yang dihadirkan sudah cukup kuat untuk menyangkal semua pasal yang didakwakan kepadanya.
Sidang beragendakan pengajuan nota pembelaan atau pledoi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana S. H.,M.Hum dan jaksa penuntut umum Ali Prakoso dari Kejari Surabaya. Dalam Pledoinya, tim pembela putera mahkota PT. Liek Motor ini tak sependapat dengan salah satu pasal yang dituduhkan jaksa, terkait pelanggaran Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 Tentang Senjata Api.
"Karena itu bukan senjata api melainkan senapan angin," kata Ardiansyah Kartanegara, SH. saat membacakan nota pembelaannya.
Sebelumnya Jaksa Ali Prakoso, menuntut terdakwa Royce Muljanto hukuman 3 bulan penjara, dan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 406 KUHP tentang Perusakan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 Tentang Senjata Api.
"Mohon waktu pekan depan, kami ajukan replik," kata Jaksa Ali Prakoso.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan mobil Kijang All New Innova Nopol L 88 EC milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erry Cahyadi dilakukan Terdakwa Royce Muljanto pada 14 Maret 2018 lalu.
Diketahui motif atas kejadian penembakan berlatar belakang dendam karena bengkel Motor Gede (Moge) milik terdakwa Royce Muljanto dibongkar oleh Pemkot Surabaya. (jak)
Comments
Post a Comment