Skip to main content

Pledoi Kuasa Hukum RM, Menyangkal Semua Tuntutan Jaksa

SURABAYA (Mediabidik) - Sidang lanjutan kasus penembakan mobil pejabat Pemkot Surabaya yang digelar hari ini, Senin (25/6/2018), masuk dalam tahap pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh tim kuasa hukum putra Liek Motor Royce Muljanto (RM).

Sidang yang digelar diruang Garuda 1 ini menampilkan perlawanan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Royce Muljanto dan tim kuasa hukumnya merasa saksi ahli yang dihadirkan sudah cukup kuat untuk menyangkal semua pasal yang didakwakan kepadanya.  

Sidang beragendakan pengajuan nota pembelaan atau pledoi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana S. H.,M.Hum dan jaksa penuntut umum Ali Prakoso dari Kejari Surabaya. Dalam Pledoinya, tim pembela putera mahkota PT. Liek Motor ini tak sependapat dengan salah satu pasal yang dituduhkan jaksa, terkait pelanggaran Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 Tentang Senjata Api.

"Karena itu bukan senjata api melainkan senapan angin," kata Ardiansyah Kartanegara, SH. saat membacakan nota pembelaannya.

Sebelumnya Jaksa Ali Prakoso, menuntut terdakwa Royce Muljanto hukuman 3 bulan penjara, dan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 406 KUHP tentang Perusakan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 Tentang Senjata Api.

"Mohon waktu pekan depan, kami ajukan replik," kata Jaksa Ali Prakoso.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan mobil Kijang All New Innova Nopol L 88 EC milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erry Cahyadi dilakukan Terdakwa Royce Muljanto pada 14 Maret 2018 lalu.

Diketahui motif atas kejadian penembakan berlatar belakang dendam karena bengkel Motor Gede (Moge) milik terdakwa Royce Muljanto dibongkar oleh Pemkot Surabaya. (jak)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni