SURABAYA (Mediabidik) - Untuk permudah investasi di kota Surabaya, pemerintah kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup mempermudah perijinan Surat Pernyataan Kesanggupan Penggelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang sebelumnya proses perijinannya membutuhkan waktu 2 hari, sekarang dipercepat menjadi 3 jam.
Ali Murtadlo Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mengatakan, kita pasang banner percepatan perijinan SPPL yang sebelumnya 2 hari, sekarang menjadi 3 jam. "Sebenarnya sudah kita buatkan program aplikasi untuk mempercepat itu, yang asalnya 2 hari menjadi 3 jam, itu dua bulan lalu, " ucap Ali, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (25/6/2018).
Ali juga menambahkan, setelah coba tes, ahkirnya dapat dipastikan bahwa dua jam dapat dilaksanakan, ahkirnya kita buat langsung pengumuman di UPTSA kita pasang standing banner agar masyarakat tau disana.
" Sekarang sudah kita tetapkan SPPL selesai tiga jam. Karena cukup sederhana, mereka cukup buat pernyataan atas kegiatan usaha mereka, " terang mantan Kasi Pengendalian Bangunan Dinas PU CKTR.
Masih menurut Kabid Pengendalian, Pemantauan Kerusakan Lingkungan Hidup menjelaskan, kan sudah ada ketentuan, kalau kegiatan yang tidak masuk dalam UKL- UPL dan AMDAL itu masuk SPPL. Itu ada di Perwali 21 Tahun 2016 dan Perwali No 1 tahun 2015.
" Yang mengatur kegiatan usaha wajib mengunakan UKL- UPL, jika dibawah ketentuan penapisan dilengkapi SPPL dan diatasnya wajib AMDAL." terangnya.
Lanjut Ali, jadi pemohon bisa mengupload dokumen SPPL nya di rumah atau dikantor tanpa harus datang langsung ke UPTSA, setelah data kita terima, pemohon kita suruh datang ke UPTSA untuk membawah data asli.
" Kita kroscekan antara data yang diajukan dengan data aslinya, apakah sudah sesuai. Saat ini sudah ada 50 berkas SPPL yang masuk dan sudah jadi, setelah aplikasi tersebut di sosialisasikan, " paparnya. (pan)
Comments
Post a Comment