Skip to main content

Permudah Investasi Melalui Percepatan Perijinan SPPL

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk permudah investasi di kota Surabaya, pemerintah kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup mempermudah perijinan Surat Pernyataan Kesanggupan Penggelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang sebelumnya proses perijinannya membutuhkan waktu 2 hari, sekarang dipercepat menjadi 3 jam. 

Ali Murtadlo Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mengatakan, kita pasang banner percepatan perijinan SPPL yang sebelumnya 2 hari, sekarang menjadi 3 jam. "Sebenarnya sudah kita buatkan program aplikasi untuk mempercepat itu, yang asalnya 2 hari menjadi 3 jam, itu dua bulan lalu, " ucap Ali, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (25/6/2018).

Ali juga menambahkan, setelah coba tes, ahkirnya dapat dipastikan bahwa dua jam dapat dilaksanakan, ahkirnya kita buat langsung pengumuman di UPTSA kita pasang standing banner agar masyarakat tau disana. 

" Sekarang sudah kita tetapkan SPPL selesai tiga jam. Karena cukup sederhana, mereka cukup buat pernyataan atas kegiatan usaha mereka, " terang mantan Kasi Pengendalian Bangunan Dinas PU CKTR. 

Masih menurut Kabid Pengendalian, Pemantauan Kerusakan Lingkungan Hidup menjelaskan, kan sudah ada ketentuan, kalau kegiatan yang tidak masuk dalam UKL- UPL dan AMDAL itu masuk SPPL. Itu ada di Perwali 21 Tahun 2016 dan Perwali No 1 tahun 2015.

" Yang mengatur kegiatan usaha wajib mengunakan UKL- UPL, jika dibawah ketentuan penapisan dilengkapi SPPL dan diatasnya wajib AMDAL." terangnya. 

Lanjut Ali, jadi pemohon bisa mengupload dokumen SPPL nya di rumah atau dikantor tanpa harus datang langsung ke UPTSA, setelah data kita terima, pemohon kita suruh datang ke UPTSA untuk membawah data asli. 

" Kita kroscekan antara data yang diajukan dengan data aslinya, apakah sudah sesuai. Saat ini sudah ada 50 berkas SPPL yang masuk dan sudah jadi, setelah aplikasi tersebut di sosialisasikan, " paparnya.  (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni