Skip to main content

Tuduhan Pelanggaran Pemilu Khofifah - Emil Manfaatkan PKH Tak Terbukti

LAMONGAN (Mediabidik) – Tuduhan bahwa pasangan Cagub-Cawagub Jatim nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak memanfaatkan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan tak terbukti.

Hal itu seiring dengan keputusan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang menolak menindaklanjuti laporan salah seorang warga yang juga pengurus Parpol, Khotamin terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.

Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Lamongan, memutuskan bahwa kasus yang dilaporkan tidak ada unsur tindak pidana Pemilu baik secara formil maupun materiil. Karena itu laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan alias dihentikan.

"Sudah dibahas di Sentra Gakkumdu. Setelah dikaji tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Jadi tuduhan dugaan pidana pemilihan itu tidak benar," tutur Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya.

Selain itu, fakta lain terungkap, ternyata Panwaslu Lamongan dalam mengeluarkan tiga poin rekomendasi lewat Status Laporan No 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke tim pasangan calon yang dilaporkan. 

Fakta itu terungkap saat Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil Dardak melakukan audiensi dan klarifikasi ke kantor Panwaslu Lamongan, Rabu (2/5) sore. Meski pihak Panwaslu mengaku sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi, tim pemenangan Khofifah-Emil di Lamongan merasa belum menerimanya.
 
"Saya tidak merasa menerimanya," tutur Katua Tim Pemenangan Khofifah-Emil di Lamongan, Debby Kurniawan usai memberikan klarifikasi ke kantor Panwaslu Lamongan. "Tapi kami tetap memberikan klarifikasi meski rekomendasi Panwaslu untuk KPU Lamongan sudah keluar."

Dalam klarifikasinya, Debby juga menegaskan kalau Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker yang disebut dibagikan usai pencairan PKH, bukanlah APK dari tim paslon nomor satu.

"Selain bukan kami yang mencetak APK, yang bersangkutan pun (pembagi stiker) bukan anggota tim pemenangan paslon nomor satu," katanya. Karena itu, Debby menyayangkan Panwaslu yang buru-buru mengeluarkan rekomendasi tanpa melakukan klarifikasi.

Sementara Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menambahkan, ada beberapa beberapa catatan bahwa yang dilaporkan tidak terbukti dan memenuhi unsur. Di antaranya terkait dugaan pidana pemilu dengan memanfaatkan PKH sama sekali tak terbukti.

"Terbukti pembagi stiker bukan pendamping PKH, tapi salah satu keluarga penerima manfaat. Sehingga dia tidak dapat disimpulkan sebagai orang yang punya wewenang sebagai pengendali PKH. Sedangkan yang membagi pun bukan bagian dari tim paslon nomor satu," katanya.
 
Hadi berharap, setelah persoalan ini selesai ke depan semuanya bisa sama-sama saling berkoordinasi dengan baik, lebih hati-hati dan bijaksana dalam mengungkap sesuatu.

"Sebab ini terakit dengan nama baik dan tentu kita tidak boleh ceroboh dalam memutuskan. Ke depan kami berharap hubungan dan sinergitas akan terjalin semakin baik. Jadi semuanya sudah clear, sudah selesai," katanya.

Sementara itu Tony saat ditanya mengapa mengeluarkan rekomendasi tanpa didahului rekomendasi terhadapan tim paslon, dia menyatakan prinsip Panwaslu memastikan semua paslon mendapat perlakuan setara.

"Ketika ada laporan, kemudian ada temuan, kita tetap harus proses sesuai dengan paraturan yang ada. Saya tidak bisa komentar banyak silakan dilihat status tentang laporan (yang tertempel di kaca pintu kantor Panwaslu), biar bahasanya sama dan tidak multitafsir" katanya.
  
Terkait terlapor yang tak terbukti membagikan stiker, mengapa Panwaslu tetap mengeluarkan rekomendasi sanksi dan pembinaan untuk pendamping PKH?

"Jadi gini, ada program yang seharusnya berjalan sesuai mekanisme tapi tidak sesuai. Itu di Peraturan Bawaslu No 14/2017 mengatakan, ketika ada kesalahan dalam prosedur maka diberikan kepada dinas terkait untuk melakukan pembinaan," jelasnya.
 
Meski demikian, dia menegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pidana Pemilu. "Ndak ada, ndak ada (kaitannya dengan pidana Pemilu)," tandasnya.
  
Namun saat kembali dicecar wartawan terkait dasar mengeluarkan rekomendasi kepada KPU atas pemberian sanksi administratif, Toni buru-buru menyudahi proses wawancara. 

"Sudah ya, sudah. Itu silakan tanya KPU, silakan tanya KPU. Itu KPU yang memutuskan," ujarnya sambil masuk kantor Panwaslu tanpa menjawab pertanyaan lainnya.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni