Skip to main content

Langgar PKPU 4 Tahun2017, Panwascam Karang Pilang Bubarkan Kampanye Paslon No 2

SURABAYA (Mediabidik) – Kegiatan kampanye pasangan calon (Pilgub) Jatim nomer urut 2 yang digelar di jalan Kedurus Kebraon pada tanggal 10 Mei 2018 kemarin di bubarkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Karang Pilang, pasalnya kampanye PDI P yang mengusung Cagub Cawagub Gus Ipul – Puti disinyalir melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, serta UU No 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Karena tanggal 10 Mei kemarin merupakan hari besar keagamaan.
Eko Agus Minarto Komisioner Divisi Pencegahan Panwascam Karang Pilang mengatakan, kampanye di Kebraon 2 terpaksa kita bubarkan karena tidak ada pemberitahuan kegiatan dan diluar jadwal PDI P yang telah ditentukan KPU.
" Selain itu, bahan kampanye yang disebarkan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, serta mencantumkan foto kepala negara,"terang Eko, saat dikonfirmasi, Senin (14/5/2018).
Masih menurut Eko, Karena tanggal 10 Mei 2018 kemarin merupakan hari besar keagamaan atau hari libur nasional dan itu tercantum dalam undang-undang Nomer 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum karena disitu ada pengecualian-pengecualian hari apa.
" Di PKPU sudah jelas, kampanye diluar jadwal kategori fatal,"tegasnya.
Pria asli Surabaya ini menegaskan, hari ini kita mulai penyidikan dan kita sudah kirim surat ke PAC, Ranting dan saksi-saksi besok jam tiga harus mengahdap saya untuk klarifikasi, diduga adanya ketua RW yang terlibat. Nanti akan kita lihat hasil penyidikannya, akan mengarah kesiapa yang memerintahkan kegiatan itu, Person apa partai.
"Pelanggarannya kampanye diluar jadwal dan penyebaran bahan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Karena yang melanggar brosur materi dan designnya karena mencantumkan gambar kepala negara,"ungkapnya.
Dia melanjutkan, untuk sangsi masalah bahan kampanye yang sudah disebarkan menurut PKPU harus disita dan untuk diluar jadwal itu, kita mengerucutnya kemana person apa partai.
"Kalau person itu tindak pidana, karena masuk pidana pemilu. Kalau partai PKPU yang mengatur, dan nanti yang menentukan Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) pelanggarannya partai apa person, itu berdasarkan keterangan dari hasil penyidikan kita. Jadi Gakkumdu nanti yang menindaklanjuti sangsinya ke KPU,"paparnya.(pan)

Teks foto : Bukti pelanggaran kampanye paslon nomer urut 2 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni