Skip to main content

Dewan Jatim Desak Pemprov Terbitkan Pergub Perlindungan Petani

SURABAYA (Mediabidik) - Dewan Jatim desak Gubernur segera terbitkan Pergub untuk perlindungan petani, sedangkan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sudah lama ada, Perda itu telah ditetapkan sejak 18 Juni 2015 lampau, juga sudah diundangkan pada 25 Juni 2015. Namun, perda tersebut masih butuh aturan turunan sebagai payung hukum pelaksanaannya.

"Perda nomor 5 tahun 2015 itu masih butuh aturan turunan sebagai payung hukum pelaksanaannya yaitu berupa Pergub (Peraturan Gubernur) yang sampai sekarang belum juga turun," ungkap Chusainuddin, Anggota Komisi B DPRD Jatim.

Wakil rakyat dari Dapil VI (Kediri, Tulungagung, Blitar) ini pun mendesak agar Pergub tersebut harus segera dibuat. "Saya berharap Pergub segera dibuat mengingat para petani sudah lama menunggu. Dengan diundangkannya perda ini akan memberikan jaminan dan peningkatan kesejahteraan para petani," ungkap politisi asal PKB ini.

Ia menambahkan, dalam kesempatan jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) hal-hal itu perlu disampaikan. Pihaknya akan terus mendorong upaya memberdayakan petani. Semua itu diperlukan agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktifitas serta efektifitas pengawasan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah.

"Dalam hal ini petani yang dimaksud adalah, satu, petani yang melakukan sendiri tapi tidak memiliki lahan sendiri. Kedua, petani yang punya lahan sendiri tapi kurang dari 2 hektare. Serta ketiga, peternak rakyat," urai Chusainuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/5).

Selain itu perlu juga perlindungan komoditas unggulan yaitu padi, jagung, kedelai, tebu, bawang merah, cabai dan sapi. "Perlindungan petani itu juga berupa asuransi pertanian dalam bentuk bantuan premi oleh pemprov," tutur dia.

Perda tersebut, kata Chusainuddin, harus sering disosialisasikan kepada para petani agar mengetahui program dan mau ikut asuransi pertanian. Dengan begitu, petani yang gagal panan dapat dicover oleh asuransi. 

"Sosialisasi perda harus ditingkatkan. Pergub menjadi cantolan hukum dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Selain gagal panen, problem saat ini adalah susahnya mendapatkan tenaga kerja untuk menggarap sawah. Masyarakat yang biasanya menjadi petani, kini beralih ke pekerjaan bidang lainnya. Dengan kelangkaan tenaga kerja penggarap sawah, sangat dibutuhkan banyak alat tanam dan alat panen. Dengan begitu, lahan pertanian tetap tergarap dan tidak terjadi krisis pangan. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni