SURABAYA (Mediabidik) - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Surabaya yang dikemas oleh pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dalam bentuk Perda Nomor 12 Tahun 2014, oleh anggota Komisi C DPRD Surabaya dianggap kurang berpihak kepada warga.
Visensius Awey anggota Komisi C dari fraksi Nasdem mengatakan, kalau pemerintah menyusun Perda RTRW, rencana tata ruang wilayah selama 20 tahun. Bearti kan ada rencana kalau kawasan tersebut menjadi kawasan terbuka hijau artinya diplotkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
"Kalau suatu lokasi diplotkan jadi ruang terbuka hijau, kemudian dikunci dalam perda RTRW. Artinya pemerintah punya tanggung jawab secara kelembagaan akan mennyelesaikan dalam 20 tahun,"terang Awey saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (8/2).
Anggota Komisi C Surabaya ini menjelaskan, secara implisit yang disusun dalam perda RTRW yang menyatakan bahwa lokasi ini adalah ruang terbuka hijau yang digunakan untuk konservasi. Maka ada tanggung jawab secara kelembagaan, bahwa akan menuntaskan selama 20 tahun.
"Artinya selama 20 tahun ketika pemerintah ingin mewujudkan sebagai RTH dengan komposisi 30% secara total Surabaya dan beberapa daerah yang sudah diplotkan seperti di Pamubaya 200 hektar lebih. Bearti pemerintah giat bekerja untuk mendapatkan masukan PAD untuk membelanjakan APBD untuk pembebasan pengadaan lahan,"jelasnya.
Dia menambahkan, dalam 20 tahun harusnya pemkot bekerja keras untuk mendapat masukan kemudian membelanjakan dalam 20 tahun ini secara bertahap, bertanggung jawab untuk pengadaan tanah dengan membebaskan lahannya warga.
"Karena saat dinyatakan dan dikunci dalam perda RTRW separuh tanah ini secara tidak langsung menjadi milik negara. Walaupun secara kepemilikan milik warga tapi warga tidak dapat mengalih fungsikan karena sudah dikunci dalam RTRW. Jadi janganlah perda RTRW digunakan sebagai senjata untuk menyandra tanahnya warga, kalau pemerintah berani menyatakan 20 tahun RTRW. Maka dia harus bertanggung jawan selama 20 tahun secara bertahap menganggarkan setiap tahunnya membebaskan lahan ini."paparnya.
Perlu diketahui, munculnya permasalahan terkait Perda RTRW berdasarkan dari keluhan dari warga saat reses, juga berdasarkan pengamatan dan permasalahan yang ada selama ini. (pan)
Comments
Post a Comment