Skip to main content

Dewan Desak Dispora Berikan Ijin Pemakaian Lapangan Karang Gayam

SURABAYA (Mediabidik) - Terkait ijin pemakaian lapangan untuk latihan, Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji mendesak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) segera memberikan ijin pemakaian Wisma Eri Erianto dan Lapangan Karanggayam kepada Persebaya Surabaya.

Menurut Armuji, penggunaan Lapangan Karanggayam dari awal memang diperuntukan bagi Asosiasi Kota (Askot) PSSI Surabaya dalam menggelar roda kompetisi. Tujuanya, untuk mencetak pemain hebat bagi Persebaya Surabaya.

"Untuk Dispora, saya minta direalisasikan keinginan dari teman teman," ujar Armuji, Rabu (21/2/2018).

Sementara Anggota Komisi D (pendidikan dan kesra) DPRD Surabaya, Reni Astuti menambahkan, dalam sejarahnya Persebaya Surabaya memang tidak dapat dipisahkan dari Wisma Eri Erianto dan Lapangan Karanggayam.

"Pihak swasta sebenarnya bisa untuk membangun. Tapi cari lahannya itu yang sulit," ujar Reni Astuti.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku tidak bisa membayangkan jika Persebaya harus berpisah dengan Lapangan Karang Gayam. Mengingat klub kebanggaan arek-arek Suroboyo itu memiliki sejarah yang panjang di sana.

Menanggapi desakan dari sejumlah anggota DPRD Surabaya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya, Afgani Wardhana menegaskan sebenarnya pihaknya memiliki semangat yang sama dalam pemanfaatan Wisma Eri Erianto dan Lapangan Karang Gayam.

"Semangatnya sama. Kalaupun ada yang minta pengecualian misalnya untuk sewa, kita akan sampaikan ke pimpinan (wali kota)," tegas Afghany.

Afgani menuturkan, dalam pemanfaatan aset milik pemerintah kota seperti Wisma Eri Erianto dan lapangan Karang Gayam, pihaknya selalu berpegang pada aturan. Terutama Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya, No 2 tahun 2013 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Sesuai pasal 19 dalam Perda Kota Surabaya No 2 tahun 2013, di sana disebutkan untuk turnamen antar instansi retribusinya dikenakan sebesar Rp 3 juta. Sedangkan untuk latihan dan pertandingan antar internal klub retribusinya sebesar Rp 500 ribu.

"Kalau surat yang masuk ke UPTSA (unit pelayanan terpadu satu atap) itu untuk kompetisi. Jadi tarifnya agak besar," jelas mantan Sekwan DPRD Surabaya ini.

Mendengar penjelasan demikian dari Afgani Wardhana, Anggota Komisi D lainya, BF Sutadi langsung angkat bicara. Menurut Sutadi, ada solusi lain yang bisa ditempuh Dispora jika takut diperiksa kejaksaan dalam pemanfaatan aset milik pemerintah kota."Saya bisa memahami jika ada ketakutan seperti itu," ujar Sutadi.

Menurutnya, cara yang bisa dilakukan Dispora agar tidak melanggar peraturan adalah dengan membuat Memory of Understanding (MoU) yang melibatkan sejumlah pakar hukum. Lebih baik lagi jika pihak kejaksaan juga dilibatkan dalam tim tersebut.

"Jika itu dilakukan, dari sisi retribusi sudah tidak ada masalah," pungkas mantan Asisten Sekkota Surabaya ini. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni