SURABAYA (Mediabidik) - Peraturan Menteri Kelautan yang melarang para nelayan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan dilaut dengan menggunakan alat cantrang mendapat protes dari beberapa nelayan yang ada di jawa timur.
Pasalnya penangkapan ikan dengan alat cantrang yang sama menteri kelautan dianggap tidak ramah lingkungan ini justru bagi sebagian nelayan yang ada di jawa timur merugikan dan sangat berpengaruh terhadap mata pencaharian mereka.
Ketua Komisi B DPRD Jatim Ahmad Firdaus menyayangkan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan yang melarang penangkapan ikan dilaut menggunakan alat Cantrang.
" Seluruh nelayan yang ada di Lamongan merasa resah dan mereka meminta kepada wakil rakyat yang duduk di gedung DPRD Jatim agar minta penegasan dan bila perlu menolak kebijakan menteri kelautan yang dianggap tidak pro nelayan," terang Firdaus saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (4/1).
Politisi asal partai Gerindra Jatim ini juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat komisi B yang membidangi perekonomian akan temui kementrian kelautan yang ada di jakarta guna meminta ketegasan dan kejelasan terkait peraturan menteri kelautan ibu susi yang di tolak oleh para nelayan yang ada di Jawa Timur.
"Kami akan koordinasi dengan kementrian kelautan mungkin ada solusi sebagai pengganti Cantrang alat tangkap ikan dilaut yang dianggap para nelayan justru mengurangi pendapatan nelayan yang berpengaruh pada nafkah pendapatan Perekonomian," tegas politisi asal lamongan ini. ( rofik)
Comments
Post a Comment