SURABAYA (Mediabidik) - Perlunya pengawasan dan sanksi tegas dari Pemkot Surabaya terhadap biro penyelenggara reklame nakal yang telah melanggar Perda 10 Tahun 2009 merupakan perubahan dari Perda 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame. Dampak dari pelanggaran tersebut dapat menyusutnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengganggu estetika kota.
Pasalnya, ada 12 unit reklame ukuran 1x3 meter milik JJ Promotion tanpa materi yang sudah terpasang di jalan Darmo Boulevard yang diduga telah melanggar Perda 10 Tahun 2009 dan belum mengantongi ijin dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Pemkot Surabaya.
Kabid Pendataan Pajak, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Surabaya, Anang ketika dikonfirmasi terkait izin dari reklame tersebut membenarkan bahwa reklame tersebut belum mengajukan izin.
"Di data tidak ada, belum mengajukan izin ke kami " ungkap Anang.
Namun, Anang juga menyebut akan melakukan koordinasi dengan tim reklame.
"Saya cek dulu dan koordinasikan dengan tim reklame, " imbuhnya.
Untuk diketahui, setidaknya ada sekitar 12 reklame berupa Bilboard yang sudah berdiri di jalan Darmo Boulevard (depan Land Marc). 12 Reklame tersebut terbagi dalam dua lokasi dimana untuk 6 titik ada di sisi barat dan 6 titik lainnya ada di sisi timur jalan Darmo Boulevard.(pan)
Comments
Post a Comment