Skip to main content

Soal Videotron PTC, BPKPD Lempar Tanggung Jawab ke Tim Reklame

SURABAYA (Mediabidik) – Ketegasan pemkot Surabaya khususnya Badan Penggelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pemkot Surabaya dalam menertibkan 4 reklame Videotron milik JJ Advertising di bundaran PTC patut dipertanyakan, walaupun sudah jelas melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame serta tidak mengantongi ijin rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya.

Pasalnya tanda silang yang dikeluarkan oleh BPKPD pemkot Surabaya hanyalah tanda silang berupa belum bayar pajak, bukan tanda silang pelanggaran. Hal itu membuat dilema Satpol PP kota Surabaya selaku penegak perda saat akan melakuan penertiban dilokasi.

Yusron Sumartono Kepala BPKPD saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, hasil rapat kemarin itu sepertinya nanti masuk di tim reklame karena masuk di persil, di area jalur hijau,"Kalau nanti di nilai tim melanggar, kewenangan tim (Cipta Karya-red) untuk membuat bantibnya,"terang Yusron, Selasa (7/11).

Masih menurut Yusron, itu kemarin hasil rapatnya seperti, dan untuk eksekusi nanti dilarifikasi lagi sama tim. Itu di non persil yang mengeluarkan Cipta Karya. Otomatis, kalau silang itu kan belum ada pembayaran pajak,"Sebetulnya gini loh, kenapa teman-teman (Satpol PP-red) harus mempersoalkan masalah itu, yang utamakan bangunannya dulu,"ucapnya.

Dia menambahkan, sekarang gini, disilang kalau belum bayar pajak, tambah lebih kuat lagi untuk dibongkar,"Dia (JJ Adv-red) ngak akan bayar karena sudah tau ijinnya sudah ada, walaupun bayar pasti akan kita tolak,"tegasnya.

Lanjut Yusron, kemarinkan Dishub tidak merekom itu, bearti kan tidak boleh intinya seperti itu kenapa kok jadi ruwet gitu, kalau saya sih tidak jadi masalah," Kita ngak akan terima walaupun pihak JJ Advertising ngotot bayar, kan ngak ada rekomnya untuk boleh disitu,"pungkasnya.

Sementara Irvan Wahyu Drajat Kadishub kota Surabaya saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, kalau kita hanya rekom dari segi posisi, misalnya tidak dekat dengan U ten dan sebagainya, selebihnya kalau silangnya dinas pendapatan masak disini (Dishub-red).

" Biasanya kalau reklame beda sebelum didirikan ada keputusan dari tim reklame, kita dari unsur posisi, kalau sudah terpasang kemudian tidak sesuai, itu tinggal tim reklame atau Cipta Karya tinggal kirim surat bantib,"terangnya.

Irvan Menambahkan, kita belum mengeluarkan kalau itu (Bundaran PTC-red), kalau kita mengeluarkan bantib, kita mengeluarkan ijin, kalau itu kan liar, kalau reklame liar Satpol bisa langsung bongkar.

" Begitu kroscek ngak ada ijin dia langsung bisa eksekusi, kalau kita sudah keluarkan rekom ternyata dilapangan ngak sesuai rekom itu baru bantib. Kalau liar langsung tebang saja,"paparnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni