SURABAYA (Mediabidik) - Reklame Videotron di duga bodong yang ada di bundaran pusat pembelajaan Mall Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya, berdasarkan informasinya baru 2 Minggu pihak biro mengajukan ijin ke Dinas Pajak Pemkot Surabaya, padahal bangunan reklame Videotron tersebut sudah berdiri lama, 4 reklame Videotron yang berdiri di persil milik Pakuwon berukuran di bawah 8 Meter.
Ironisnya, bangunan Videotron itu, sangat berdekatan dengan bahu jalan dan belokan tajam, sehingga sangat membahayakan para pengguna jalan yang melintas dibundaran PTC Surabaya, namun demikian keberadaan Videtron yang masuk wilayah Kecamatan Dukuh Pakis, lepas dari pengawasan pemangku wilayah.
Terbukti saat media ini untuk konfirmasi Kasi Trantib Kecamatan Dukuh Pakis, namun hanya bisa ditemui staf trantib, ia menjelaskan bahwa, tidak mengetahui adanya reklame Videotron," saya tidak tahu mas, kalau ada Videotron, biasanya Dinas Cipta Karya yang membuat surat, baru kita menjalankan pengawasan,"tandasnya.
Tempat terpisah Staf Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya Dono ketika dikonfrimasi media ini mengatakan , untuk ijin reklame Videotron yang ada di bundaran depan PTC, saat ini masih belum ada ijinnya. Cuma pihak reklame telah melakukan pengajuan ijin 2 minggu yang lalu.
"Videotron itu masih belum berijin, saat ini masih pihak reklamenya sudah mengajukan pengajuan ijin, sekitar ada 2 minggu ,"ujarnya.
Masih Dono, Sebenarnya kalau masalah belum adanya ijinnya, reklame Videotron tidak akan di bantib, atau pembongkaran, selama pihak reklamenya ada niat baik, mengajukan ijin setelah berdiri reklame itu, dan pihak Pajak tidak akan mengeluarkan Bantuan Penertiban (Bantib) kepada Satpol Kota Surabya.
"Untuk reklame Videotron yang berdiri, walaupun belum mengajukan ijin , itu tidak apa, apa, selama pihak yang punya lahan tidak keberatan atas tanahnya, untuk didirikan reklame, pihanya tidak akan mengirimkan surat bantib,"ungkapnya.(pan)
Comments
Post a Comment