Skip to main content

Organda Surabaya Terima Taxi Online, Tolak Angkutan Roda Dua (Gojek)

SURABAYA (Mediabidik) – Polemik berkepanjangan antara angkutan umum berbasis aplikasi (Taxi Online) dengan Taxi Konvensional ahkirnya terselesaikan. Melalui peraturan menteri (Permen) Nomor  108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM108). Mengantikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM26).

Peraturan tersebut terbit untuk menjawab kemelut persoalan taksi online dengan taksi konvensional yang belum terselesaikan. Dengan diresmikannya Peraturan Menteri Nomor 108 oleh Kemenhub sebagai payung hukum angkutan umum berbasis aplikasi (Taxi Online), disambut baik oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Surabaya.

Ketua Oraganda Surabaya Sonhaji mengatakan, bahwa terkait peraturan baru yang akan dikeluarkan oleh pemerintah, pihaknya akan mendukung sepenuhnya. " Kami sangat mendukung langkah pemerintah yang mengeluarkan peraturan untuk taksi online, karena selama ini keberadaan mereka bisa dibilang illegal. Dengan peraturan ini ada payung hukum untuk taksi online," ungkapnya. Senin (30/10).

Sohanji melanjutkan, dengan ada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini dapat menata keberadaan taksi online yang selama ini tidak teratur. " Dengan peraturan ini dapat menata taksi online karena selama ini tidak tertata, mulai dari tarif, kuota dan kawasan wilayah," kata Sunhaji.

Menurut Sonhaji selama ini kuota taksi online di Jawa Timur ini sudah mencapai sekitar 15 ribu, dan sudah overload dan tidak sehat dalam persaingan usaha transportasi. " Dalam peraturan yang baru ini bisa membatasi jumlah taksi online yang ada di Jatim, standartnya itu 3500 - 4000 unit," kata Sunhaji.

Permasalah berikutnya terkait, masalah tarif taksi online yang tidak sangat jauh lebih murah dibandingkan dengan taksi konvensional dan ini juga tidak sehat dalam persaingan sehingga tidak konpetitif. Masalah tarif harus juga diatur, harus ada tarif batas bawah dan batas atas sehingga seimbang dengan taksi konvensional, sehingga ada persaingan yang sehat dan kompetitif," kata Sunhaji.

Selain itu, lanjut Sonhaji, masalah kawasan wilayah taksi online, selama ini memang tidak ada yang mengatur masalah wilayah kawasan taksi online. " Dan harus diatur juga masalah wilayah kawasann, dimana taksi online tidak boleh mengambil penumpang ditempat umum, seperti Terminal, Stasiun, Pelabuhan dan Rumah Sakit," kata Sunhaji 

Namun Sonhaji, menolak jika tranportasi online roda dua ini dimasukan kedalam peraturan taksi online yang baru ini, menurut pria keturunan Madura ini karena tranportasi online roda dua ini bukanlah angkutan umum melainkan kendaraan pribadi.

"Kalau roda dua itu dimasukan dalam peraturan angkutan online ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika itu disahkan juga, ya harus dirubah undang-undangnya, karena roda dua itu bukan kendaraan angkutan melainkan kendaraan pribadi," katanya.

Menurut Sonhaji, yang sangat berdampak dengan kelangsungan hidup taksi konvensional dan angkutan umum (angkot ) adalah keberadaan angkutan online roda dua. " Yang membuat angkot dan taksi konvensional mati itu angkutan online roda dua, bagaimana pun roda dua itu bukan kendaraan angkutan melainkan kendaraan pribadi,"katanya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni