Skip to main content

Hanya 13 Partai Yang Terdaftar di KPU

SURABAYA (Mediabidik) - Pendaftaran partai peserta Pemilu telah ditutup, namun ternyata KPU Kab/Kota masih bisa menerima pendaftaran susulan dengan waktu 1 x 24 jam. Artinya hanya sampai hari ini (17/10/2017) pukul 24.00 wib.

Informasi ini disampaikan Komisoner KPU Surabaya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo,SH.MH, bahwa pihaknya masih bisa menerima perbaikan berkas dari partai calon peserta Pemilu dengan batas waktu 1 x 24 jam.

 "Ya bener, pendaftaran memang ditutup di tingkat KPU pusat tanggal 16/10/2017 pukul 24.00 wib, tapi sesuai SE masih ada kesempatan sampai hari ini (17/10/2017) pukul 24.00 wib.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mengatakan, jika mengacu kepada SE, berkas partai yang telah melakukan pendaftaran ke KPU Surabaya terganjal soal data kesesuaian antara KTP dan KTA.

"Rata rata sih memang tidak sesuainya jumlah KTP dan KTA dengan aplikasi Sipol yang diinput ke KPU RI," ucapnya, selasa (17/10/2017)

Tidak hanya itu, Purnomo juga membagi informasi soal 13 Partai Politik yang telah terdaftar sampai batas waktu yang ditentukan. Partai-partai ini dinilai telah menyerahkan salinan bukti keanggotaan sampai paling tidak 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk, antara lain:

1. PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO)
2. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)
3. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)
4. GERAKAN PERUBAHAN INDONESIA (GARUDA)
5. PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (NASDEM)
6. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
7. PARTAI DEMOKRAT (PD)
8. PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)
9. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)
10. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKPI)
11. PARTAI BERKARYA
12. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
13. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)

Lantas bagaimana dengan PKB? Media ini berusaha menghubungi Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya Syamsul, dan Satuham Sekretaris melalui ponselnya namun masih belum mendapatkan respon. 

Untuk diketahui, sesuai SE no 585/PL.01.1-S/03/KPU/X//2017 tertanggal 16 Oktober 2017, KPU Kota Surabaya juga masih mendapatkan kesempatan untuk menerima berkas partai-partai yang tidak bisa melengkapi berkasnya sampai batas waktu yang ditentukan, itu hanya 3 hari.  

Artinya, partai yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu ditentukan (belum masuk kategori sesuai-red), maka hanya bisa memberikan berkas datanya dengan batas waktu 3 hari, tetapi tidak masuk menjadi partai peserta pemilu di wilayah setempat (kab/kota). (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni