SURABAYA (Mediabidik) - Terbitnya surat penetapan eksekusi Nomor :67/Eks/2017/PN.Sby.jo dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diterima Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) pemkot Surabaya. Rencananya besok, Selasa (31/10) pemkot Surabaya yang didampingi juru sita dari PN Surabaya akan mengeksekusi 5 persil bangunan yang ada di jalan Simpang Dukuh Surabaya.
Indah Nurhayati Kabid Pemanfaatan Tanah dan Pengadaan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) mengatakan, besok (Selasa) kita akan bongkar 5 persil bangunan yang ada di jalan Simpang Dukuh dan Rabu nya 8 persil si Gunung Anyar, semua sudah konsinyasi dan tinggal eksekusi.
"Untuk uangnya masih di PN semua dan untuk pembongkaran sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri."terang Indah, Selasa (30/10).
Indah menjelaskan, untuk eksekusi besok kita di dampingi Polrestabes, Satpol PP, Dishub, DKP dan PN. Setelah apel dan pembacaan penetapan eksekusi, terus kita bongkar.
"Seperti eksekusi hari ini di Babatan Wiyung juga berjalan lancar, karena sudah tidak ada bangunan, dari 3 persil tinggal 2 yang belum H. Sutiyono dan Torwila, masalahnya sama sengketa kepemilikan, "ungkapnya.
Masih menurut Kabid Pemanfaatan dan Pengadaan, semuanya terkendala masalah sengketa kepemilikan dan semua sudah difasilitasi. Kalau di Perpres itu ada Dading istilahnya kesepakatan, tapi ada jalan lain yang mereka berhak mengugat.
"Kalau memang benar gugat aja ke PN, ketika itu diputus PN siapa yang berhak menerima, uangnya bisa diambil di PN,"jelasnya.
Lanjut Indah, sebenarnya ada banyak persil yang harus dibebaskan, kita saat ini konsentrasi sekarang di MERR, JLLT, JLLB dan Simpang Dukuh itu yang sedang berjalan.
" Kalau JLLT panitianya BPN, kita hanya instansi yang memerlukan tanah JLLT dan JLLB, kalau skala kecil kan pemkot MERR, Simpang Dukuh dan Babatan Wiyung, "paparnya. (pan)
Comments
Post a Comment