Skip to main content

Asisten I Digugat Rp 5 Milliar Oleh Warga Kebraon

SURABAYA (Mediabidik) - Rudi Marudut warga Kebraon Surabaya mengugat perdata Asisten 1 Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin, pasca dirinya dilaporkan pidana UU ITE dan ditetapkan tersangka, Kamis (26/10).

Karena hanya melakukan konfirmasi melalui pesan WA terkait konfirmasi informasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) program Jasmas murni tahun anggaran 2016. Rudi marudut warga Jalan Kebraon Surabaya ditetapkan sebagai tersangka, dampak dari status tersangka tersebut orang tua penggugat (Rudi-red) yang bernama Nonner (70) langsung shok dan meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit," Karena shok, ibu saya meninggal, dan itu yang membuat saya melakukan gugatan," ujar Rudi Marudut.

Dalam sidang gugatan tersebut, sebelumnya saat mediasi pertama tergugat (Yayuk) tidak hadir dan mengirim Biro Hukum Pemkot Surabaya, namun Majelis Hakim Pujo Saksono menolak dan minta Prinsipal (Tergugat) datang sendiri," Ini gugatan atas nama pribadi bukan instansi kedinasan, tolong prinsipalnya yang hadir sendiri," ujar Pujo.

Hal yang sama juga terjadi, pada sidang mediasi kedua, Kamis (26/10/2017), Tergugat kembali tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya," kalian ini gimana, saya sudah bilang sebelumnya Prinsipalnya yang datang, bukan diwakilkan. Sudah sidang saya tutup," perintah Hakim Pujo.

Sementara kuasa hukum penggugat, Viktor A Sinaga merasa heran dengan tindakan Asisten 1 Pemkot Surabaya ini yang langsung main lapor atas konfirmasi penggugat," Saya sayangkan tindakan dari Yayuk yang asal main lapor ke Polrestabes Surabaya, secara tidak langsung laporan itu membuat orang tua Rudy menjadi drop hingga Meninggal Dunia " Terang Viktor.

Diketahui sebelumnya, Asisten I Pemkot Surabaya itu digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Rudy di PN Surabaya. Rudy menuntut Yayuk mengganti rugi sebesar 5 Miliar atas laporannya pada polisi. " Ya, kami gugat Yayuk menganti rugi sebesar 5 Miliar pada Rudy, biar nanti pengadilan yang memutuskan" Ujar Viktor.

Sementara penggugat Rudy Marudut merasa bingung dengan tindakan Yayuk yang melaporkannya pada Polrestabes Surabaya dengan Laporan dugaan tindak Pidana Undang - undang ITE, gara - gara sebuah pesan pribadi via Watsap yang ia kirim pada Kasubag Pemerintahan Ahmad Yardo Wifaqo. " Bingung saya, padahal itu WA saya kirimkan pribadi pada Yardo, Ini loh mas WA nya" ujar Yardo sambil menunjukkan history konfirmasinya pada Yardo kala itu.

Dalam percakapan WA itu Rudy Menulis permohonan informasi terkait NPHD akan program Jasmas murni tahun anggaran 2016," Ass. Met siang Pak bro, gimana kabarnya mohon info kapan bisa NPHD untuk Jasmas Murni 2017,  Soalnya info dari pusat (Jakarta) yang sudah komunikasi dengan Bu wali & Bu Yayuk langsung, bahwa bu yayuk sudah memerintahkan pak Edy untuk dapat segera menuntaskan jasmas hingga 2017 ini, gimana bro." Tulis dalam Watsap Rudy pada Yardo.

Ironisnya, karena pesan Watsap itu membuat Yayuk mengambil tindakan dengan melaporkan Rudy Marudut pada kepolisian. Pihak penyidik Polrestabes langsung merespon laporan dan menetapkan Rudy sebagai tersangka. Rudy oleh penyidik dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UURI Nomer 11 tahun 2008 yang diperbarui dengan UURI Nomer 18 Tahun 2016, Tentang ITE. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni