BANYUWANGI (Mediabidik) - Sidang kasus demo spanduk berlogo palu arit, dengan terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego, kembali digelar, Rabu (20/9) di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Guna menghindari chaos selama jalannya sidang, petugas melakukan pembatasan massa yang masuk keruangan. Sisanya, diminta menunggu secara terpisah dibatas blokade kawat berduri.
Massa keluarga terdakwa, berada disisi utara. Sedang kelompok anti PKI, yang terdiri dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Forum Peduli Umat Indonesia (FPUI), Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Suara Blambangan (Forsuba), berkumpul disebelah selatan.
"Kehadiran kami disini sebagai bentuk dukungan terhadap Pengadilan, kami mendesak penegakan supremasi hukum kasus demo yang mengibarkan logo organisasi terlarang ini," tegas Ketua FPUI, Kyai Hanan.
Jalannya sidang, Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Wahid Habibullah, melakukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, Budi Pego belum bisa disebut menyebarkan ajaran komunisme, Marxisme atau Leninisme, seperti yang tertera dalam pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Karena hanya dilakukan secara pasif, tanpa adanya ajakan.
"Kami keberatan terhadap dakwaan dari JPU, sehingga apabila dakwaan tersebut tidak disampaikan secara jelas, cermat dan lengkap maka sesuai dengan ketentuan hukum, dakwaan tersebut batal demi hukum," katanya.
Tim konsorsium advokat Walhi, LBH Surabaya, Kontras dan For Banyuwangi, ini juga menyebut bahwa sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Budi Pego memiliki hak imunitas. Karena dia dinilai sebagai pelestari lingkungan yang sedang menolak keberadaan tambang. Kuasa Hukum juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan, dengan alasan Budi Pego adalah tulang punggung keluarga.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Cahyono SH MH, menegaskan bahwa dakwaan yang diberikan pada Budi Pego, telah sesuai prosedur dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas tolak tambang. Melainkan murni tindakan kejahatan yang dapat mengancam dan mengganggu keamanan negara. Yaitu membuat spanduk, memasang dan mengibarkan sekitar pukul 13.30 WIB, pada 4 April 2017 di Kecamatan Pesanggaran.
"'Ayo gambar palu arit ae' (Jaksa menirukan ucapan Budi Pego), sebelum dia (Budi Pego) melakukan pawai bergambar sama dengan logo PKI," ujar Jaksa Budi.
Usai penyampaian eksepsi dan jawaban Jaksa, Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata SH, menunda persidangan hingga 27 September 2017 mendatang.(nang)
Comments
Post a Comment