SURABAYA (Mediabidik) - Batas waktu yang diberikan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Kamis (24/8) kepada pemilik Vision Advertising yang beralamat Jalan Arjuno 138 Surabaya, agar merubah atau mengeser rangka reklame yang terlalu menjorok dan memakan garis sepadan jalan, ternyata diabaikan.
Dari hasil pantauan dilapangan hari ini, Kamis (24/8) masih terlihat tidak adanya itikad baik dari pihak Vision Advertising untuk menaati aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkot Surabaya.
Kasi Pengendalian Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Dedy Purwito mengatakan, kita kasih waktu sampek kamis, kalo belum digeser kita akan beri peringatan.
" Tetap kita monitor perkembangannya, targetnya hari ini. Kalau tidak selesai kita beri surat peringatan,"ucapnya, Kamis (24/8).
Dia menambahkan, setelah surat peringatan, dia (Vision Advertising -red) masi tetap tidak melaksanakan akan kita cabut surat ijin penyelenggaraan reklame (SIPR), kemudian bantib Satpol PP.
" Untuk tahapan surat peringatan, cabut SIPR dan Bantib masing-masing tujuh hari, "terangnya.
Sementara, saat media ini konfirmasi ke nomer 085749xxxxxx yang terpampang di bawah tiang reklame, terkait hal tersebut tidak ada jawaban maupun balasan dari pihak biro penyelenggara. (pan)
Comments
Post a Comment