SURABAYA (Mediabidik) - Kementrian KKP akan segera menerbitkan peraturan menteri (permen) pengendalian importasi garam. Hal itu bertujuan untuk mengatasi kelangkaan garam, baik garam untuk kebutuhan konsumsi maupun untuk kebutuhan industri.
Hal ini di sampaikan Yusuf Rohana. Menurut anggota komisi B Jatim yang membidangi perekonomian menerangkan dengan permen tersebut diharapkan dapat dikendalikan stok dan harga garam konsumsi.
" Seperti yang di sampaikan Direktur Jasa Kelautan Pak Abduh kepada komisi B DPRD Propinsi Jatim," ujar Yusuf Rohana saat di temui di ruang kerjanya, Sabtu (5/8).
Politisi asal PKS Jatim ini menambahkan bahwa dalam peraturan tersebut diantaranya akan diatur waktu importasi, jumlah importasi maupun harga patokan. Waktu importasi akan diatur agar tidak berbarengan dengan waktu panen raya garam rakyat. Dengan batasan, import hanya boleh dilakukan dua bulan sebelum panen garam dan satu bulan setelah panen garam. Dengan demikian diharapkan tidak akan merugikan para petambak garam karena turunnya harga.
Sedangkan jumlah importasi juga akan dibatasi berdasarkan perkiraan jumlah panen garam rakyat. Dengan demikian dapat dijaga keseimbangan jumlah stok garam. Maka itu, masih terang Yusuf Rohana, Komisi B DPRD jatim meminta pemerintah dalam hal ini kementrian KKP harus menguatkan keberpihakannya kepada petambak garam dengan membantu para petambak garam agar produksinya meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya.
Dengan demikian kebijakan importasi harus menjadi langkah terakhir. Sedangkan proses importasi bahan baku garam konsumsi sebaiknya diberikan kepada BUMN dengan harapan tidak mengedepankan aspek komersial tetapi lebih mempertimbangkan stabilitas stok serta harga garam.
"Mempertimbangkan patokan harga garam yang pantas, yang menjamin para petambak garam bisa hidup layak dengan tidak memberatkan konsumen," pungkas ketua F PKS tersebut. (Rofik)
Comments
Post a Comment