Skip to main content

Enam Tahun Beroperasi, Tak Mengantongi Ijin

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk menghindari pajak daerah, bermacam-macam cara akan dilakukan oknum pengusaha nakal, seperti yang dilakukan salah satu pengusaha asal Surabaya berinisial B bergerak dibidang pakan ikan (pelet) yang disinyalir pupuk ilegal di jalan Tambak Adi 40 Surabaya. Untuk mengelabuhi petugas yang bersangkutan mengunakan rumah toko (Ruko) sebagai sebagai tempat usaha dan gudang penyimpanan. Ironisnya kegiatan tersebut berlangsung kurang lebih 6 tahun tanpa di lengkapi ijin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) kota Surabaya.

Berdasarkan informasi yang didapat dari warga yang tidka mau menyebutkan jati dirinya mengatakan mengatakan, usaha tersebut milik pak Bambang dan orangnya (red-Bambang) sudah meninggal setahun yang lalu dan sekarang diganti anaknya," Setauku dia jual pakan ikan (pelet), kegiatan tersebut sudah berlangsung kurang lebih 6 tahun disitu (jalan Tambak Adi), disitu hanya digunakan tempat usaha dan gudang, sedangkan rumahnya ada di jalan Jambu samping monumen WR Supratman,"terangnya.

Masih menurut warga, kalau soal ada ijinnya atau tidak kita tidak tau karena selama ini tidak ada plakat atau papan nama yang terpasang ditempat tersebut," Karena selama ini mereka tertutup dan tidak pernah ada ssialisasi ke warga sekitar,"pungkasnya.

Saat media ini menemui salah satu karyawan yang melakukan bongkar barang dari truk ke gudang untuk konfirmasi terkait isi barang mengatakan, bahwa barang tersebut adalah pakan ikan dari Mojokerto, yang punya adalah pak Bambang warga Tambaksari,"Ini pakan ikan dari Mojokerto, punya pak Bambang warga Tambaksari,"ucapnya. Ketika di tanya lebih detail terkait perijinan yang bersangkutan enggan berkomentar. 

Perlu diketahui, seminggu dua kali datang truk warna merah melakukan bongkar barang, disinyalir usaha tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan Usaha dibidang Industri dan Gudang, ironisnya kegiatan tersebut sudah berlangsung lama tanpa tersentuh hukum atau terkena razia baik dari kepolisian maupun Satpol PP kota Surabaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni