Skip to main content

Komisi C Persoalkan Perluasan Area Kenpark Pantai Kenjeran

SURABAYA (Mediabidik) - Menanggapi laporan masyarakat soal perluasan area seluas 2 hektar yang dilakukan oleh PT Grating Jaya sebagai pengelola lokasi wisata Kenpark Kenjeran, Komisi C DPRD Surabaya memanggil pemilik Kenpark Pantai Kenjeran dan seluruh SKPD terkait.

Terkait perluasan area yang baru saja dilakukan, pemilik Kenpark Pantai Kenjeran Soetiadji Yudho ini dikenal dengan panggilan Tumbi malah mengaku jika dirinya belum sepenuhnya menggunakan haknya yang diperoleh dari pemerintahan provinsi dan pusat terkait lahan di kawasan pantai Kenjeran.

Hanya saja, Tumbi tidak menyebutkan, berapa luas lahan yang direkomendasikan untuk dirinya sebagai pengelola dari Provinsi maupun Pemerintahan Pusat. sementara penambahan area yang saat ini dilakukan ternyata adalah lahan hasil oloran yang dilakukan masyarakat setempat (dibeli dari masyarakat di kawasan pantai-red).

Menanggapi penjelasan ini, Saifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya berusaha untuk mengkonfirmasi beberapa SKPD terkait yang antara lain, BPN, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, dan bagian Hukum Kota Surabaya.

Dari berbagai masukan dari beberapa SKPD terkait, Saifudin secara tegas mempertanyakan keberadaan area perluasan yang konon dibeli dari masyarakat setempat yang telah melakukan reklamasi ilegal yang dikenal dengan lahan oloran.

"Kami masih melakukan kajian terkait lahan hasil reklamasi yang saat ini telah menjadi bagian dari area Kenpark pantai Kenjeran, terutama terkait perijinannya dari pemerintah, baik provinsi maupun pusat," ucapnya, Selasa (11/7/2017)

Lanjut Saifudin, kami juga akan menyesuaikan dengan RTRW Pemkot Surabaya, apakah masih memungkinkan bagi Pemkot untuk kembali bisa mengelola kawasan pantai, untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas atau publik.

Tidak hanya itu, atas beberapa kecurigaan tersebut diatas, Komisi yang membidangi pembangunan ini juga mulai mempersoalkan HGB yang selama ini dimiliki oleh manajemen PT Grating Jaya

"Kami juga sedang melakukan pengecekan soal HGB nya, apakah masih berlaku atau tidak, karena diterbitkan tahun 1995, jika sudah habis masa berlakunya, kami minta agar Pemkot tidak lagi memperpanjang HGB nya," tegasnya.

Alasanya, masih Saifudin, pemerintahan kita sudah berganti, eranya sudah berbeda, demikian juga dengan regulasinya, maka apakah hak yang dimilik pengelola Kenpark itu masih sesuai dengan aturan dan perundang-undangan era sekarang.

"Kami berkeinginan agar kawasan di pantai timur Surabaya bisa dikelola oleh Pemkot, bukan lagi pihak ketiga, termasuk kegiatan rekalamsinya, oleh karenanya saat ini kami memulai untuk mengkaji ulang beberapa perijinannya Kenpark," tandasnya.

Berikut adalah rekomendasi hasil hearing di Komisi C DPRD Surabaya:

1. PT Grating Jaya sesuai penyampaiannya, sampai saat ini belum menggunakan haknya yang sudah mendapatkan ijin (tahun 1995) dari pemerintah pusat seluas 50 hektar.
2. PT Grating Jaya segera menyerahkan data terkait semua bukti kepemilikan kawasan Kenpark ke Komisi C DPRD Surabaya, paling lambat hari kamis (13/7/2017)
3. Pihak Kelurahan segera menyerahkan riwayat kepemilikan persil di lahan Kenpark (setelah mendapatkan foto copy sertifikat)
4. BPN II Surabaya, setelah mendapatkan dokumen kepemilikan dari PT Grating Jaya siap melakukan cross check di lapangan dan jika perlu juga dilakukan cross check pengembalian batas, berkoordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Jatim. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni