Skip to main content

Komisi E DPRD Jatim Gagas Perda Perlindungan Konsumen

SURABAYA (Mediabidik) - Pada momentum Hari Perlindungan Konsumen yang jatuh tanggal 20 April, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Mochamad Eksan mengusulkan perlunya ada peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan konsumen di Jawa Timur. Perda itu penting untuk melindungi kesehatan masyarakat Jawa Timur dari bahan-bahan berbahaya yang terkandung lama makanan.
          
Politisi NasDem yang akrab disapa Eksan ini mengungkapkan, Perda ini nantinya mengacu pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, Jatim perlu memiliki Perda Perlindungan Konsumen untuk melengkapi aturan yang tidak tercover dalam undang-undang. Ia mencontohkan, jajanan olahan industri rumah tangga yang kerap di jual pada anak-anak sekolah. Menurutnya jenis jajanan tersebut mayoritas jauh dari higienis dan aman bagi kesehatan.
        
"Ini ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan generasi bangsa. Sebab, banyak jajanan yang dijual pada anak-anak SD itu mengandung bahan berbahaya seperti pewarna dan pengawet kimia. Saya kira itu harus ditertibkan, karena bila dikonsumsi dalam waktu panjang akan menyebabkan gangguan kesehatan, bahkan kanker," urai Eksan saat di temui diruang kerjanya, Rabu (19/4).
       
Wakil Ketua DPW Partai NasDem bidang Agama dan Masyarakat Adat ini menambahkan, selain untuk melindungi kesehatan masyarakat Jawa Timur yang notabene adalah sebagai konsumen. Perda Perlindungan Konsumen juga melindungi aqidah masyarakat Jawa Timur yang mayoritas muslim. Sebab, banyak makan dan minuman yang beredar mengandung zat yang tidak halal.
         
Karena itu, dalam perda nanti harus tercantum kewajiban jaminan halal bagi produsen maupun pedagang terhadap produk mereka. atau sebaliknya, mereka mencantumkan produk itu Non Halal bila memang mengandung zat yang tidak sesuai syariat Islam, seperti alcohol atau lemak babi.
        
"Jadi perda ini sifatnya selain preventif juga protektif, karena itu kehalalan produk juga harus diatur. Ini penting, sebab menyangkut aqidah seorang muslim," ujar Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Jember ini.
         
Penulis buku berjudul Kiai Kelana yang merupakan biografi Kiai Muchith Muzadi ini menilai sudah waktunya parlemen menginisasi perda perlindungan konsumen untuk melindungi 40 juta warga Jawa Timur. Dengan adanya perda, tentunya akan mempermudah langkah aparat di lapangan, sebab jelas petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) di lapangan.
        
Eksan melanjutkan, nantinya perda itu juga bisa diinisiasi oleh Kabupaten/Kota sebagai payung hukum dalam rangka perlindungan konsumen di daerah. Dengan begitu, antara aparatur terkait seperti BP POM, Dinkes, Disdag maupun Kepolisian bisa bersinergis.
       
"Perda ini akan memudahkan koordinasi dan gerak aparat di lapangan karena jelas payung hukumnya, sehingga tidak sporadis seperti selama ini," pungkas presidium KAHMI Jember tersebut. ( rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni