SURABAYA (Mediabidik) – Karena dianggap cacat hukum lima warga Kedurus melakukan gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) Camat Karang Pilang No.148/003/436.9.13/2017 tentang Pengesahan Pengurus LPMK/RW/RT periode tahun 2017-2019, kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya, yang dianggap cacat hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No.38 Tahun 2016 tentang Pelasaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi LKMK, RW, RT.
Berdasarkan data, surat gugatan No 32/G/2017/PTUN.SBY yang diajukan lima warga Kedurus melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Raya jalan Gayungsari XI No 14 Surabaya, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, masuk pada tanggal 31 Maret 2017 dengan pengugat lima warga Kedurus yakni Eddi de Wolf, Eko Agus Minarto, Suwoto, Agus Purwanto dan Mochamad Rifai dengan tergugat Camat Karang Pilang Eko Budi Susilo.
Hal itu disampaikan Eddi de Wolf warga Kedurus Surabaya mengatakan, dasarnya mengugat karena mekanisme pemilihan RT, RW, LPMK tidak sesuai dengan Perwali 38 Tahun 2016," Pemilihan RT,RW, LPMK tidak sesuai dengan Perwali, kita bersama pengacara LBH Indonesia Raya langsung melakukan gugatan ke PTUN Surabaya. Paling mencolok sekali adalah soal pemilihan LPMK, karena calon kandidat persyaratannya kurang, ngak punya ijasah tapi sama panitia di iyakan dan disaksikan oleh Muspika setempat,"terang Eddi, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (12/4).
Eddi menambahkan," Sudah tau persyaratannya kurang tetap dipaksakan untuk ikut dan di floorkan ke pemilih, dan yang memilih bukan RT/RW baru, tapi yang milih RT/RW lama," imbuhnya.
Sementara Edi Christijanto Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda) pemkot Surabaya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon terkait gugatan lima warga Kedurus ke PTUN Surabaya, mengatakan, saya belum terima soal gugatan itu, belum terima pemberitaannya.
"Ya monggo tidak papa, dan itu sah-sah saja mereka mengugat keputusan camat, kalau memang putusan PTUN menyatakan tidak sah. Ya, akan kita laksanakan putusan itu, kalau mereka mem PTUN kan saya belum tau dan baru dengar ini, "jelas Edi
Di waktu bersamaan Camat Karang Pilang Surabaya Eko Budi Susilo ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut melalui ponselnya maupun SMS, tidak ada jawaban maupun balasan dari yang bersangkutan.(pan)
Comments
Post a Comment