Skip to main content

Dianggap Cacat Hukum, Warga Kedurus Gugat SK Penetapan Ketua LPMK ke PTUN

SURABAYA (Mediabidik) – Karena dianggap cacat hukum lima warga Kedurus melakukan gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) Camat Karang Pilang No.148/003/436.9.13/2017 tentang Pengesahan Pengurus LPMK/RW/RT periode tahun 2017-2019, kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya, yang dianggap cacat hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No.38 Tahun 2016 tentang Pelasaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi LKMK, RW, RT.

Berdasarkan data, surat gugatan No 32/G/2017/PTUN.SBY yang diajukan lima warga Kedurus melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Raya jalan Gayungsari XI No 14 Surabaya,  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, masuk pada tanggal 31 Maret 2017 dengan pengugat lima warga Kedurus yakni Eddi de Wolf, Eko Agus Minarto, Suwoto, Agus Purwanto dan Mochamad Rifai dengan tergugat Camat Karang Pilang Eko Budi Susilo.

Hal itu disampaikan Eddi de Wolf  warga Kedurus Surabaya mengatakan, dasarnya mengugat karena mekanisme pemilihan RT, RW, LPMK tidak sesuai dengan Perwali 38 Tahun 2016," Pemilihan RT,RW, LPMK tidak sesuai dengan Perwali, kita bersama pengacara LBH Indonesia Raya langsung melakukan gugatan ke PTUN Surabaya. Paling mencolok sekali adalah soal pemilihan LPMK, karena calon kandidat persyaratannya kurang, ngak punya ijasah tapi sama panitia di iyakan dan disaksikan oleh Muspika setempat,"terang Eddi, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (12/4).

Eddi menambahkan," Sudah tau persyaratannya kurang tetap dipaksakan untuk ikut dan di floorkan ke pemilih, dan yang memilih bukan RT/RW baru, tapi yang milih RT/RW lama," imbuhnya.

Sementara Edi Christijanto Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda) pemkot Surabaya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon terkait gugatan lima warga Kedurus ke PTUN Surabaya, mengatakan, saya belum terima soal gugatan itu, belum terima pemberitaannya.

"Ya monggo tidak papa, dan itu sah-sah saja mereka mengugat keputusan camat, kalau memang putusan PTUN menyatakan tidak sah. Ya, akan kita laksanakan putusan itu, kalau mereka mem PTUN kan saya belum tau dan baru dengar ini, "jelas Edi

Di waktu bersamaan Camat Karang Pilang Surabaya Eko Budi Susilo ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut melalui ponselnya maupun SMS, tidak ada jawaban maupun balasan dari yang bersangkutan.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni