SURABAYA (Mediabidik) – Pemanggilan tiga pejabat pemkot Surabaya oleh Kejari Surabaya terkait lepasnya dua aset milik pemkot yaitu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), dan Kepala Bagian Perlengkapan mendapat apresiasi Armuji Ketua DPRD Kota Surabaya.
Pihaknya meminta Kejari mengusut permasalahan aset pemkot sampai selesai. "Saya mengapresiasi dan sangat setuju. Kejadian banyaknya aset yang lepas ini harus disikapi serius oleh pemkot," ucapnya.
Menurutnya pengusutannya harus sampai tuntas. Kalau bisa sampai aset pemkot kembali ke Surabaya. "Harus sampai tuntas. Aset harus kembali," katanya. Selasa (4/4).
Menurut politisi asal FPDIP ini, keberadaan aset milik pemkot Surabaya memang sudah mulai meresahkan, karena faktanya tak sedikit yang akhirnya lepas ke pihak ketiga, ketika digugat di pengadilan.
“Persoalan aset memang sudah harus menjadi perhatian, karena faktanya Pemkot selalu dikalahkan oleh pihak ketiga saat mempertahankan di meja hukum, makanya saya mendukung pemkot untuk menggunakan kuasa hukum yang kualiatas dan kredibilitasnya bagus,” pintanya.
“Persoalan aset memang sudah harus menjadi perhatian, karena faktanya Pemkot selalu dikalahkan oleh pihak ketiga saat mempertahankan di meja hukum, makanya saya mendukung pemkot untuk menggunakan kuasa hukum yang kualiatas dan kredibilitasnya bagus,” pintanya.
Selain itu, ia ingin pemkot melakukan evaluasi. Apakah karena ada kelemahan pemkot dalam perjanjian, atau memang tim hukum Pemkot yang masih lemah. Terkait itu, menurutnya pemkot tidak perlu takut untuk mengalokasikan anggaran untuk merekrut tenaga hukum dari luar.
"Memang pemkot belum pernah. Tapi itu dibolehkan. Tinggal mencari payung hukumnya, saya rasa itu tidak dilarang, oleh karenanya kami sangat mendukung langkah Walikota, bahkan saya juga mempersilahkan jika akhirnya nanti ada anggota dewan atau mantan yang akan dimintai keterangannya,” ucapnya,
Pihak DPRD siap melakukan pengajian soal aturan merekrut tenaga ahli dari swasta untuk membantu pemkot mempertahankan aset pemkot. Bersama pemkot DPRD akan mencoba mencari penyaluran anggaran dan sistematikanya bagaimana.
"Yang jelas kalau dana kita siap mengalokasikan. Karena ini sangat urgen. Apalagi sekarang ada lebih dari sepuluh aset yang lepas dari pemkot dan masih dalam persidangan," ucap Armuji.
Menurutnya, untuk alokasi anggaran untuk membayar tenaga ahli hukum tidak perlu menyusun peraturan daerah baru. Cukup mengacu pada undang undang pengalokasian anggaran.
"Nggak perlu pakai perda, cukup kita cantolkan dan pakai sistem lelang. Biasanya gitu bisa dipakai sistem pembiayaan per kasus," kata Armuji. (pan)
Comments
Post a Comment