Skip to main content

Sinergikan Dengan UU, DPRD Bersama Pemprov Jatim Revisi Perda RPJMD

SURABAYA (Mediabidik) – Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Pelimpahan Kewenangan dari pusat ke provinsi atau dari kab/kota ke provinsi, memaksa DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim melakukan revisi terhadap Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Selanjutnya hasil pembahasan ini harus disamakan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dimana didalamnya terdapat visi dan misi Presiden RI, Joko Widodo tentang Nawacita yang isinya memprioritaskan pada percepatan infrastruktur.

Sahat Tua P Simanjuntak, SH Ketua Pansus  RPJMD mengatakan banyak sekali perubahan yang terjadi didalam RPJMD Jatim. Mulai soal pendidikan, penambangan yang terkait organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana sebelumnya di Jatim ada sekitar 71 OPD kini setelah turun PP 18/2016 tentang OPD kini berubah sekitar 67 OPD.
   
"Yang pasti kita harus merubah Perda RPJMD Jatim dengan mengikuti UU yang ada. Selanjutnya RPJMD yang kita miliki tidak boleh melenceng dengan RPJMN yang disitu termuat visi dan misi presiden termasuk skala prioritas pembangunan berupa infrastruktur, "tegas pria yang akrab disapa Bang Sahat usai pimpin rapat Pansus RPJMD, Jumat (10/2).

Politisi asal Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini menambahkan dari hasil pembahasan ini setelah disahkan dalam rapat paripurna nantinya akan menjadi pedoman dalam pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dari situ nantinya akan menjadi pedoman pembuatan RAPBD 2018. Selain itu akan memperarui indikator kerja pemerintah (IKP), yang dalam masalah ini Gubernur Jatim, Sukarwo mencanangkan lima masalah.
    
Diantaranya soal pembiayaan non APBD. Dimana kedepannya untuk menunjang program kerakyatan atau membangun rumah sakit misalnya akan dicarikan skema untuk pinjam ke BUMN, BUMD (Bank Jatim)  atau yang lainnya, tentunya dengan bunga yang sangat murah. Untuk BUMN sendiri akan dipilih PT SMI dan PT PII.
   
"Yang pasti gagasan Pak Gubernur ini dalam menghadapi APBD Jatim yang defisit. Diharapkan kedepan jatim tetap bisa membangun fasilitas yang dibutuhkan masyarakat tentunya dengan pembiayaan non APBD," tegas Ketua Fraksi Partai Golkar ini.
    
Untuk diketahui, jika kinerja Panitia Khusus (Pansus) RPJMD ini dibatasi hanya satu bulan lamanya. Selanjutnya pansus yang didominasi oleh Ketua Fraksi dan beranggotakan 16 orang ini akan diserahkan ke rapat paripurna untuk disahkan. Selanjutnya Pansus RPJMD akan menggelar sinergitas dengan sejumlah anggota DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Jatim untuk mendukung sejumlah program pembangunan di Jatim.
   
" Melalui sinergisitas ini nantinya berharap akan tercapai pemahaman-pemahaman bersama terkait dengan tanggung jawab bersama untuk membangun Jawa Timur seperti proyek pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) yang hingga kini masih terkatung-katung ," tegas Bang Sahat yang maju dari Dapil Surabaya dan Sidoarjo ini.(Rofik).

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni