SURABAYA (Mediabidik) - Harapan ratusan tenaga honorer pemkot Surabaya untuk dapat diangkat menjadi Pegeawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Perturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS akan sirnah sudah. Hal disebabkan belum adanya revisi dari pemerintah pusat khususnya Men PAN (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu status tenaga/pegawai honorer akan di ganti dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Mia Santi Dewi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat pemkot Surabaya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan," PNS dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) nanti akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP) dan PP nya belum muncul, dan aku pastinya ngak gerti karena semua kebijakan dari sana (pusat),"terang Mia, seusai mengikuti acara launching pelayanan terpadu, di Siola.
Mia menambahkan," Kalau P3K, itu diundang-undang ada. Undang-undang ASN itu terdiri dari dua macam, ASN PNS dan P3K, tentang P3K sendiri bagaimana pengangkatannya, apa seperti apa, diatur dalam PP, tapi PP nya belum terbit,"imbuhnya.
Disinggung soal status tenaga honorer, apa bisa diangkat jadi PNS, Mia menjelaskan," P3K sekarang belum ada dan itu makanya kita belum ngerti, kebijakan K2 yang kemarin belum lulus saja kita belum, dan nanti akan kita lihat dulu PP nya, syarat untuk 3 K seperti apa kan kita belum tau,"pungkasnya.
Perlu diketahui, ratusan pegawai honorer pemkot Surabaya, tanggal 23-24 Februari lalu melakukan aksi unjuk rasa dan istiqosah di Gedung DPRD kota Surabaya, mereka menuntut agar pemerintah khususnya Men PAN dan KASN merevisi PP No 56 Tahun 2012 serta menghapus P3K. (pan)
Comments
Post a Comment