SURABAYA (mediabidik) - Sebanyak 20 PNS dilingkungan SKPD atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah)Pemprov Jatim terjaring operasi satpol PP Pemprov Jatim karena kedapatan sedang ngopi di warung kopi (warkop) selama jam kerja berlangsung. Namun, 20 PNS tersebut tidak diberikan sanksi karena saat ini masih dalam sosialisasi larangan PNS ngopi di warung sewaktu jam kerja.
"Kami ini menegakkan PP No 23 tahun 2010 tentang penegakan Disiplin PNS terutama dalam disiplin PNS dilingkungan Pemprov Jatim dan surat edaran dari Sekdaprov Jatim,"ungkap Kasi Opsdal (Operasi dan Pengendalian) Satpol PP Pemprov Jatim, Setio Budi Wahono saat ditemui di sela-sela operasi penertiban PNS tersebut, Senin (20/2).
Pria yang akrab dengan wartawan ini mengaku meski saat ini digelar operasi, namun tidak ada sanksi hukum untuk mereka yang terjaring operasi. "Untuk saat ini tidak ada sanksi dari kami atau kami proses karena saat ini masih sosialisasi larangan tersebut,"jelasnya.
Untuk penindakan, kata Setio Budi Wahono, pihak Satpol PP Jatim akan menggelar operasi gabungan dengan melibatkan unsur terkait."Kedepan akan digelar operasi gabungan dengan menggandeng BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jatim untuk melakukan penindakan dan memberikan sanksi,"jelasnya.
Bentuk sanksi, kata Budi bisa bermacam-macam jenisnya sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan."Bisa saja teguran dari pimpinan, penundaan kenaikan pangkat atau di nonjobkan. Lihat jenis pelanggaran,"tandasnya.
sementara itu Komisi A DPRD Jatim yang membidangi tentang Hukum dan Pemerintahan mendukung operasi tersebut.
Menurut Muzamil Syafi,i Anggota Komisi A mengatakan penyakit PNS kebanyakan pada umumnya sering keluar kantor pada jam kerja."Kalau urusan kedinasan tak masalah. Namun, kebanyakan mereka saat jam kantor itu ngopi atau makan atau belanja saat jam kerja. Tentunya ini akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,"jelas mantan Wabup Pasuruan ini.
Ketua Fraksi Partai Nasdem Hanura ini berharap, dengan adanya penertiban tersebut bisa meningkatkan produktivitas kinerja PNS dilingkungan Pemprov Jatim.
Sekedar diketahui, Untuk meningkatkan kedisplinan PNS dilingkungan Pemprov Jatim, Sekdaprov Jatim Achmad Sukardi menerbitkan surat edaran No. 331.1/44/106.3/2017 tentang penekanan Kedisplinan dilingkugan Pemprov Jatim. Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah melihat PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan ngopi usai apel pagi di warung kopi disekitar kantor OPD masing-masing. PNS diminta untuk segera bekerja dan masuk kantor setelah apel pagi.( rofik)
Comments
Post a Comment