Skip to main content

Satpol PP Jatim Jaring 20 PNS Ngopi Saat Jam Kerja

SURABAYA (mediabidik) - Sebanyak 20 PNS dilingkungan  SKPD atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah)Pemprov Jatim terjaring operasi satpol PP Pemprov Jatim karena kedapatan sedang ngopi di warung kopi (warkop) selama jam kerja berlangsung. Namun, 20 PNS tersebut tidak diberikan sanksi karena saat ini masih dalam sosialisasi larangan  PNS ngopi di warung sewaktu jam kerja.
       
"Kami ini menegakkan PP No 23 tahun 2010 tentang penegakan Disiplin PNS terutama dalam disiplin PNS dilingkungan Pemprov Jatim dan surat edaran dari Sekdaprov Jatim,"ungkap Kasi Opsdal (Operasi dan Pengendalian) Satpol PP Pemprov Jatim, Setio Budi Wahono saat ditemui di sela-sela operasi penertiban PNS tersebut, Senin (20/2).
        
Pria yang akrab dengan wartawan ini mengaku meski saat ini digelar operasi, namun tidak ada sanksi hukum untuk mereka yang terjaring operasi. "Untuk saat ini tidak ada sanksi dari kami atau kami proses karena saat ini masih sosialisasi larangan tersebut,"jelasnya.
        
Untuk penindakan, kata Setio Budi Wahono, pihak Satpol PP Jatim akan menggelar operasi gabungan dengan melibatkan unsur terkait."Kedepan akan digelar operasi gabungan dengan menggandeng BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jatim untuk melakukan penindakan dan memberikan sanksi,"jelasnya.
         
Bentuk sanksi, kata Budi bisa bermacam-macam jenisnya sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan."Bisa saja teguran dari pimpinan, penundaan kenaikan pangkat atau di nonjobkan. Lihat jenis pelanggaran,"tandasnya.
    
sementara itu Komisi A DPRD Jatim yang membidangi tentang Hukum dan Pemerintahan mendukung operasi tersebut.
     
Menurut Muzamil Syafi,i Anggota Komisi A  mengatakan penyakit PNS kebanyakan pada umumnya sering keluar kantor pada jam kerja."Kalau urusan kedinasan tak masalah. Namun, kebanyakan mereka saat jam kantor itu ngopi atau makan atau belanja saat jam kerja. Tentunya ini akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,"jelas mantan Wabup Pasuruan ini.
    
Ketua Fraksi Partai Nasdem Hanura ini  berharap, dengan adanya penertiban tersebut bisa meningkatkan produktivitas kinerja PNS dilingkungan Pemprov Jatim.
       
Sekedar diketahui, Untuk meningkatkan kedisplinan PNS dilingkungan Pemprov Jatim, Sekdaprov Jatim Achmad Sukardi menerbitkan surat edaran No. 331.1/44/106.3/2017 tentang penekanan Kedisplinan dilingkugan Pemprov Jatim. Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah melihat PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan ngopi usai apel pagi di warung kopi disekitar kantor OPD masing-masing. PNS diminta untuk segera bekerja dan masuk kantor setelah apel pagi.( rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni