Skip to main content

Pasca Peralihan Kewenangan, Nasib Guru GTT Semakin Tidak Jelas

SURABAYA  (Mediabidik) - Pasca peralihan kewenangan penggelolaan sekolah  SMA/SMK ke Pemprov Jatim, nasib guru SMA/SMK seluruh wilayah Jawa Timur termasuk Kota Surabaya kini menjadi tanggung jawab Pemprov Jatim sejak bulan Januari 2017, hal ini merupakan amanah UU.

Belakangan beredar kabar jika sejumlah guru SMA/SMK di Kota Surabaya belum menerima haknya berupa gaji bulanan, namun kabar ini spontan diluruskan oleh Agustin Poliana Ketua Komisi D DPRD Surabaya, bahwa seluruh guru SMA/SMK telah menerima gaji.

"Menurut salah satu Kepala Sekolah, para guru negeri sudah menerima gaji, tetapi saya belum tau nasib guru di sekolah swasta dan GTT, harusnya juga sudah terima gaji jika dana BOS nya sudah keluar," ucapnya, Selasa (21/2).

Menurut Edward Dewaruci yang saat ini menjadi kuasa hukum wali murid siswa di Surabaya, jika sampai beredar kabar jika beberapa guru SMA/SMK di Kota Surabaya ada yang belum menerima gaji bulanan, dianggapnya merupakan dampak yang sudah diperkirakan sebelumnya.

"Saya merasa kejadian ini seperti yang sudah kami diperkirakan sebelumnya, yakni akan timbul masalah, karena kelihatannya, pemberlakuan UU ini tidak dibarengi dengan kesiapan yang matang di pihak penerima amanah," ujarnya kepada media.

Mantan komisioner KPUD Kota Surabaya ini juga menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi adalah dampak terhadap proses belajar mengajar siswa pasca peralihan kewenangan ke Pemprov.

"Pertimbangan gugatan para wali murid itu kan salah satunya memikirkan nasib siswa, bagaimana proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik, jika ternyata nasib para guru ini belum jelas, apalagi sampai terkatung-katung gajinya," tandasnya.

Lanjut Edward, bahkan beberapa guru yang hadir sebagai saksi di sidang saat itu juga telah menyampaikan soal nasib mereka pasca pengambilalihan kewenangan oleh pemprov, terutama nasib guru yang statusnya GTT.

"Kenapa Pemprov harus menunggu hal itu terjadi dulu, tetapi tidak mengantisipasi sebelumnya, ini yang menjadi keprihatinan kami," kritiknya.

Tidak hanya itu, Edward juga mempertanyakan nasib sekolah khusus (SLB), karena jika mengacu kepada UU, juga menjadi tanggung jawab Pemprov, karena satu paket.

"Sekarang siapa yang akan mengurus dan memperhatikan sekolah-sekolah dengan kategori khusus seperti SLB, ini kan memprihatinkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya memang sempat menjadi polemik, karena Pemkot Blitar dan Surabaya telah memberlakukan program wajib belajar gratis 12 tahun, dan merasa mampu untuk membiayai dengan kekuatan APBD.

Dengan pertimbangan nasib para wali murid, akhirnya Pemkot Blitar dan wali murid se-Surabaya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait UU 23 tentang Pemerintah Daerah, terutama pada pasal pengelolaan SMA/SMK yang kini dialihkan ke Provinsi.

Namun sampai berita ini dilansir, hasil keputusan MK tak kunjung dikeluarkan meskipun proses persidangan telah tuntas.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni