Skip to main content

Pansus Raperda Setujui, Larangan Anggota Parpol Jadi Pengurus RT/RW

SURABAYA (Mediabidik) - Anggota Parpol dan fungsionaris partai politik dilarang menjadi pengurus RT, RW dan LPMK. Hal itu disampaikan Sekretaris Pansus Raperda RT/RW DPRD Surabaya , Pratiwi Ayu Krisna, Kamis (2/1) mengatakan, larangan keterlibatan anggota dan pengurus parpol akan dituangkan pada Raperda RT, RW dan LPMK, setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Pemprof Jatim.
"Kita sudah sepakat mengacu Permendagri," terangnya. Kamis (2/2).

Anggota komisi A ini mengungkapkan, di DKI  Jakarta, Pemerintah Provinsi bahkan harus memverifikasi kembali para pengurus RT, RW dan LPMK setelah kebijakan sebelumnya membolehkan.

"RT, RW yang berafiliasi ke parpol diganti," tuturnya.

Politisi  Partai golkar ini berharap, jika raperda RT, RW dan LPMK nanti diterapkan, instansi yang berwenang dengan struktur RT, RW dan LPMK , yakni kelurahan dan kecamatan juga harus konsekuen untuk menjalankannnya.

"Jika ada yang terindikasi harus diganti caretaker yang tak terkait partai," tegasnya.

Namun demikian, menurutnya, untuk mengganti pengurus RT, RW maupun LPMK harsu disertai dengan laporan masyarakat dengan bukti yang valid, caranya dengan mengecek ke parpol terkait.

"Ini sebagai antisipasi agar tak ada kolusi dan sebagainya," katanya
Senada dengan itu, Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto menegaskan, bahwa seluruh anggota pansus sudah sepakat dengan kebiajakan tersebut. Untuk itu, nantinya, dalam pemilihan RT, RW dan LPMK harus menggunakan mekanisme tersebut.

Herlina menambahkan, selain larangan anggota dan pengurus parpol dalam kepengurusan RT, RW dan LPMK, dalam Raperda juga mencantumkan pembentukan seksi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hingga di tingkat RT. Tujuannnya, sebagai upaya preventif, agar tak ada kasus KDRT, anak telantar ataupun kasus lainnya.

"Dengan adanya kepedulian masyarakat, maka kasus yang menimpa perempuan dan anak bisa diminimalkan," harapnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, di lingkungan pemerintah kota telah memiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk itu, dalam mengatasi kasus yang terjadi  Seksi pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat RT/RW bisa dikoordinasikan secara vertical. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni