SURABAYA (Mediabidik) - Seorang ibu beranak satu asal Ngoro Jombang mengadu ke DPRD Jatim dalam rangka memperjuangkan hak anak lantaran tidak diakui statusnya dan tidak diberi nafkah oleh bapaknya selama 4 tahun terakhir. Ironisnya, bapak yang tega menelantarkan isteri dan anak tersebut adalah seorang aparat penegak hukum dari kepolisian.
Siti Khotijah (41) dihadapan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzammil Syafi'i menuturkan bahwa dirinya pertama kali kenal Subandrio sekitar tahun 2008 silam, saat dia masih bertugas di Polsek Ngudo Jombang. "Saat itu saya sedang lapor kasus penganiayaan. Kebetulan Pak Subandrio yang menangani sehingga menjadi akrab," ujar Siti Khotijah saat wadul ke Komisi A, Senin (20/2).
Diceritakan perempuan berkerudung tersebut bahwa dari keakraban tersebut timbulah benih-benih cinta. Pertimbangan yang mendasar, kata Khotijah, Subandrio sudah 10 tahun menikah tapi belum dikaruniai anak. "Janjinya kalau saya bisa punya anak dengan dia, nanti akan dinikahi secara resmi. Tapi janji tinggal janji," ungkapnya.
Setelah setahun berjalan, Siti Khotijah akhirnya melahirkan seorang putri diberi nama Rahma Sholikah hasil hubungan dengan Subandrio. "Ketika anak saya lahir sampai berusia 4 tahun tidak ada masalah. Tapi setelah itu hingga sekarang anak saya berumur 8 tahun, dia sudah tidak memberi nafkah bahkan tidak mau mengakui, " keluhnya.
Naluri seorang ibu muncul pada tahun 2015 lalu. Khotijah mengaku pernah melaporkan suaminya ke Propam Polres Jombang dan minta dimediasi dan pertanggungjawaban supaya hak-hak anaknya bisa didapatkan. "Terus terang saya tidak puas sebab Wakapolres Jombang hanya menyidangkan disiplin anggota dan menjatuhi sanksi berupa teguran tertulis saja. Sedangkan tuntutan supaya hak anaknya dipenuhi diabaikan," ungkapnya.
Ia menduga ada konspirasi sesama oknum polisi sehingga penanganannya tidak kooperatif. Karena itu Siti Khotijah melanjutkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kompolnas. "Dipanggil KPAI, Iptu Subandrio tidak pernah hadir. Sedangkan Kompolnas menyarankan tes DNA tapi belum terealisasi hingga sekarang," beber Siti Khotijah.
Perempuan berwatak tegas ini nekad melapor ke DPRD Jatim dengan harapan bisa difasilitasi agar Polda Jatim turun tangan menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi oknum perwira polisi yang saat ini masih bertugas di Polsek Ploso Jombang. "Saya masih percaya hukum bisa ditegakkan. Apalagi sesuai Perpu No. 35 tahun 2014 menyatakan bahwa hak anak itu menjadi tanggungjawab orang tua," dalih Khotijah.
Sementara itu, Muzammil Syafi'i berjanji akan menfasilitasi aspirasi dari Siti Khotijah supaya bisa mendapatkan keadilan dan hak-hak anaknya dari kepolisian. Bahkan Komisi A DPRD Jatim juga akan memberikan penasehat hukum gratis untuk mendampingi saat diproses oleh Polda Jatim nanti.
"Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim supaya segera menangani laporan masyarakat yang melibatkan oknum polisi. Kasihan punya anak tapi tak diakui orang tuanya," pungkas Ketua Fraksi asal Partai NasDem Hanura. ( Rofik)
Comments
Post a Comment