SURABAYA (Mediabidik) – Komisi C DPRD Jatim yang membidangi Keuangan memandang kasus hukum yang membelit perusahaan plat merah BUMD milik Pemprov Jatim disebabkan karena salah satu BUMD tersebut menolak dilakukan pengawasan oleh legislatif. Khususnya menyangkut proses pemilihan dan penetapan jajaran Direksi BUMD karena alasan sudah berstatus Badan Hukum PT. Padahal peran DPRD adalah melakukan controling terhadap seluruh aset milik Pemprov Jatim.
"Perlakukan terhadap BUMD memang aneh karena berbeda dengan BUMN yang dalam penentuan direksi, biasanya melibatkan DPR RI untuk melakukan fit and propertest. Kami tak pernah dilibatkan dalam penentuan direksi BUMD Jatim," jelas Anwar Sadad Anggota Komisi C saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu(18/2).
Politisi asal Fraksi Partai gerindra Jatim ini menegaskan bahwa pengawasan dari DPRD terhadap kinerja BUMD, khususnya jajaran direksi itu sangat penting, agar kinerja BUMD bisa dimaksimalkan. Dengan begitu, pendapatan yang dihasilkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim bisa meningkat, bukan malah stagnan, bahkan mengalami penurunan.
"Imbas dari kurangnya pengawasan BUMD, kinerja BUMD seringkali lepas kontrol. Dikhawatirkan hal yang sama juga bisa terjadi di BUMD yang lain. Karena itu Komisi C DPRD Jatim berupaya meminta kepada Mendagri agar DPRD bisa melakukan kontrol atau pengawasan terhadap BUMD," terang sekretaris DPD Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, imbuh Anwar Sadad, Pemprov Jatim selaku pemegang saham mayoritas atas PT Bank Jatim sendiri juga enggan memberikan bantuan hukum terhadap mantan Dirut bank Jatim Hadi Sukrianto yang ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus kredit macet dan hapus buku kredit atas debitur PT bank Jatim Tbk dan PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147 miliar.(rofik)
Comments
Post a Comment