Skip to main content

Kejari Surabaya Kembali Menahan Dua Tersangka Korupsi Bappeko


SURABAYA (Mediabidik) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yang terlibat dalam pusaran korupsi Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Pemkot Surabaya.

Dua tersangka tersebut adalah Totok dan Mochammad Soni, keduanya ikut berperan dalam korupsi yang merugikan negara Rp 999,9 juta itu sebagai orang yang terlibat langsung dan menikmati uang korupsi itu.

"Penetapan dan penahanan Soeratman dan Mochmad Soni merupakan pengembangan perkara PPh di Bappeko yang kasusnya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas nama Umi Chasanah dan Fahmi,"terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (22/2).

Dijelaskan Didik, Penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri. Selain itu, penyidik juga ingin mempercepat penyelesaian kasus yang tengah disandang kedua tersangka.

"Semua kasus korupsi yang ditangani Kejari Surabaya semua tersangkanya ditahan. Tujuannya agar cepat tuntas,"sambungnya

Korupsi PPh yang tengah diselesaikan ini terungkap setelah, penyidik menahan salah seorang pegawai Bappeko Pemkot Surabaya, Umi Chasanah, 47, warga Perum YKP Penjaringansari PS 1 C dan Achmad Ali Fahmi, warga Medokan Ayu.

Umi dan Achmad Ali Fahmi dijerat pasal 2, dan 3 Jo to Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Umi tidak menyetorkan pajak PPh pegawai honorer di lingkungan Pemkot Surabaya yang dipotong oleh Umi. Potongan uang yang mencapai Rp 999,9 juta itu tidak disetorkan ke bank milik negara, tapi dikantongi sendiri.

Kasus ini mencuat setelah dilaporkan Pemkot Surabaya atas dasar temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah penyidik Polrestabes Surabaya yang menangani perkara berhasil menguak jika perbuatan kedua tersangka dilakukan sejak 2009.

Dalam waktu bersamaan, penyidik Pidsus Kejari Surabaya, menahan Santoso tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank BPR Jatim. Santoso disangka menyalahgunakan dana kredit fiktif Bank Jatim Cabang Surabaya Kantor Kas Rungkut tahun 2013-2014. Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 700 juta.(rif) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni