SURABAYA (Mediabidik) – Bangunan lima lantai yang berada di jalan Gundih Dupak Grosir No 8-14 Surabaya yang di duga tidak ber IMB ahkirnya disegel pemkot Surabaya.
Hal itu disampaikan Lasidi Kabid Perizinan IMB, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) kota Surabaya mengakui selama ini pihaknya kecolongan dalam pengawasan pembangunan tidak berizin.
"Kalau Dupak grosir yang lama memang sudah punya ijin, tapi Memang selama ini Dupak Grosir yang baru belum memiliki izin IMB dan Amdalnya pun belum keluar," ungkap Lasidi Jumat (24/2).
Lasidi mengatakan, untuk hingga saat ini memang belum ada pengajuan izin IMB bangunan Dupak Grosir yang baru ini, " Setelah kami cek di bagian arsip permohonan ijin nya setelah di cek sudah masuk enam bulan yang lalu sekitar bulan Juni, namun izin Amdal belum keluar sehingga izin IMBnya belum bisa di proses, informasinya dari BLH (Badan Lingkungan Hidup) kota Surabaya amdalnya masih baru selesai harinya," kata Lasidi.
Kalau izinya Amdalnya sudah turun dari BLH, pengajuan izin IMB segera diproses, " Yang pentingkan Amdalnya turun kalau Amdalnya turun kan baru bisa diproses IMBnya. Dalam proses IMB tidak butuh waktu lama dua-tiga hari sudah bisa keluar," kata Lasidi.
Namun Lasidi juga mengakui bahwa selama ini pihaknya kecolongan dalam pengawasan pembangunan yang tidak memiliki izin Pembanguna Dupak Grosir yang baru ini. " Makanya setelah kami tahu belum memiliki izi kami langusng memita rekan-rekan satpol PP untuk melakukan penyegelan dan menghentikan proses pembangunan sementara sampai semua izinya selesai," pungkas Lasidi.
" Dan itu sudah terbukti bahwa selama ini Dupak Grosir sudah mencuri start pembangunan, dan itu melanggar aturan nanti mereka dalam pengurusan IMBnya juga kena sangsi dengan membayar denda sesuai besaran bangunannya," tambah Lasidi.
Comments
Post a Comment