Skip to main content

Diduga ta Berijin, Pemkot Hentikan Pembangunan Dupak Grosir

SURABAYA (Mediabidik) – Bangunan lima lantai yang berada di jalan Gundih Dupak Grosir No 8-14 Surabaya yang di duga tidak ber IMB ahkirnya disegel pemkot Surabaya.

Hal itu disampaikan  Lasidi Kabid Perizinan IMB, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) kota Surabaya mengakui selama ini pihaknya kecolongan dalam pengawasan pembangunan tidak berizin.

"Kalau Dupak grosir yang lama memang sudah punya ijin, tapi Memang selama ini Dupak Grosir yang baru belum memiliki izin IMB dan Amdalnya pun belum keluar," ungkap Lasidi Jumat (24/2).

Lasidi mengatakan, untuk hingga saat ini memang belum ada pengajuan izin IMB bangunan Dupak Grosir yang baru ini, " Setelah kami cek di bagian arsip permohonan ijin nya setelah di cek sudah masuk enam bulan yang lalu sekitar bulan Juni, namun izin Amdal belum keluar sehingga izin IMBnya belum bisa di proses, informasinya dari BLH (Badan Lingkungan Hidup) kota Surabaya amdalnya masih baru selesai harinya," kata Lasidi.

Kalau izinya Amdalnya sudah turun dari BLH, pengajuan izin IMB segera diproses, " Yang  pentingkan Amdalnya turun  kalau Amdalnya turun kan baru bisa diproses IMBnya. Dalam proses IMB tidak butuh waktu lama dua-tiga hari sudah bisa keluar," kata Lasidi.

Namun Lasidi juga mengakui bahwa selama ini pihaknya kecolongan dalam pengawasan pembangunan yang tidak memiliki izin  Pembanguna Dupak Grosir yang baru ini. " Makanya setelah kami tahu belum memiliki izi kami langusng memita rekan-rekan satpol PP untuk melakukan penyegelan dan menghentikan proses pembangunan sementara sampai semua izinya selesai," pungkas Lasidi.

" Dan itu sudah terbukti bahwa selama ini Dupak Grosir sudah mencuri start pembangunan, dan itu melanggar aturan nanti mereka dalam pengurusan IMBnya juga kena sangsi dengan membayar denda sesuai besaran bangunannya," tambah Lasidi.


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni