Skip to main content

Dianggap Langgar Konstitusi, Jika Ahok Tak Mundur Dari Gubernur DKI

SURABAYA (Mediabidik) - Terkait jabatan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI yang tak diberhentikan karena tersandung kasus penistaan agama mendapat sorotan tajam dari pengacara muda penuh talenta ini, alasanya jika Ahok tak dihentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta maka Presiden RI Jokowi dinilai telah melanggar konstitusi, yaitu  UUD 1945, UU No 23 tahun 2014 dan KUHP.
      
Robi Abdul Aziz SH  praktisi hukum asal Surabaya saat ditemui diruang kerjanya mengatakan pelanggaran yang dilakukan Presiden RI, Jokowi yaitu UUD 1945 terletak pada pasal 9 mengenai sumpah jabatan Presiden.
     
"Jelas disebutkan di pasal bahwa demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden RI dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada nusa dan bangsa. Dalam UUD 1945 sudah jelas sekali Presiden melakukan pelanggaran," jelas Robi di ruang kerjanya di daerah Manukan Madya, Surabaya, Senin (13/2).
     
Dijelaskan bapak 2 anak tersebut bahwa Bentuk pelanggaran Presiden RI Jokowi yang tak kunjung memberhentikan Ahok yaitu UU No 23 th 2014 tentang Pemerintahan Daerah tepat pada Pasal 83 ayat 1 dikatakan bahwa  Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
       
"Lihat saja sinkronisasi antara UUD 1945 yang dalam sumpahnya presiden menjalankan UU. Namun, dalam kasus Ahok, ternyata presiden tidak menjalankan UU No 23 tahun 2014. Ini merupakan point pertama pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden RI Jokowi,"ungkap pria yang juga mantan Presiden BEM UWKS (Universitas Wijaya Kusuma Surabaya).
    
Pelanggaran lainnya, imbuh Robi, yaitu pada KUHP pasal 156 khususnya padal pasal 156(a)."Dasar dakwaan JPU atas terdakwa Ahok dalam sidang penistaan agama disebutkan bahwa  jelas bahwa bila kepala daerah tersebut sudah menyandang status sebagai terdakwa dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Ahok sendiri sekarang statusnya sebagai terdakwa. Kalau Mendagri enggan memberhentikan dengan dalih harus ada putusan yang incraht hal ini saya pertanyakan dasar hukumnya. Karena dalam pasal penistaan agama tak disebutkan adanya putusan incraht tersebut. Tampaknya presiden RI Jokowi dan Mendagri sedang mempermainkan hukum yang ada di Indonesia ," tegas pria murah senyum ini. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni