SURABAYA (Mediabidik) - Terkait jabatan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI yang tak diberhentikan karena tersandung kasus penistaan agama mendapat sorotan tajam dari pengacara muda penuh talenta ini, alasanya jika Ahok tak dihentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta maka Presiden RI Jokowi dinilai telah melanggar konstitusi, yaitu UUD 1945, UU No 23 tahun 2014 dan KUHP.
Robi Abdul Aziz SH praktisi hukum asal Surabaya saat ditemui diruang kerjanya mengatakan pelanggaran yang dilakukan Presiden RI, Jokowi yaitu UUD 1945 terletak pada pasal 9 mengenai sumpah jabatan Presiden.
"Jelas disebutkan di pasal bahwa demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden RI dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada nusa dan bangsa. Dalam UUD 1945 sudah jelas sekali Presiden melakukan pelanggaran," jelas Robi di ruang kerjanya di daerah Manukan Madya, Surabaya, Senin (13/2).
Dijelaskan bapak 2 anak tersebut bahwa Bentuk pelanggaran Presiden RI Jokowi yang tak kunjung memberhentikan Ahok yaitu UU No 23 th 2014 tentang Pemerintahan Daerah tepat pada Pasal 83 ayat 1 dikatakan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Lihat saja sinkronisasi antara UUD 1945 yang dalam sumpahnya presiden menjalankan UU. Namun, dalam kasus Ahok, ternyata presiden tidak menjalankan UU No 23 tahun 2014. Ini merupakan point pertama pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden RI Jokowi,"ungkap pria yang juga mantan Presiden BEM UWKS (Universitas Wijaya Kusuma Surabaya).
Pelanggaran lainnya, imbuh Robi, yaitu pada KUHP pasal 156 khususnya padal pasal 156(a)."Dasar dakwaan JPU atas terdakwa Ahok dalam sidang penistaan agama disebutkan bahwa jelas bahwa bila kepala daerah tersebut sudah menyandang status sebagai terdakwa dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Ahok sendiri sekarang statusnya sebagai terdakwa. Kalau Mendagri enggan memberhentikan dengan dalih harus ada putusan yang incraht hal ini saya pertanyakan dasar hukumnya. Karena dalam pasal penistaan agama tak disebutkan adanya putusan incraht tersebut. Tampaknya presiden RI Jokowi dan Mendagri sedang mempermainkan hukum yang ada di Indonesia ," tegas pria murah senyum ini. (rofik)
Comments
Post a Comment