Skip to main content

Warga Semolowaru Indah Datangi Gedung DPRD Kota Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk mencari keadilan hukum atas lahan fasilitas warga perumahan Semolowaru Indah II yang diserobot oleh pihak lain, warga Semolowaru Indah mengadu ke anggota legislatif di gedung DPRD Kota Surabaya.
Ketua RW XI Semolowaru Indah II, Sutrisno, mengatakan, warga datang ke gedung dewan untuk melakukan hearing antara dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya, terkait soal penyerobotan lahan fasum oleh pihak lain, dalam hal ini, Abdul Fatah (Alm). Kami ingin menuntut kejelasan dan keadilan soal penyerobotan lahan warga Semolowaru Indah II dengan mengadukan masalah ini ke Komisi A DPRD Kota Surabaya.

"Ke dewan ini kami tidak ada tendensi apa-apa hanya ingin mengadu soal lahan fasilitas warga yang diakui oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab namun memiliki sertifikat dari BPN. Lahan fasum di Semolowaru Indah II adalah aset negara yang telah ditinggal oleh pengembang sejak tahun 1988, sejak saat ini warga yang memelihara dan merawatnya, lah sekarang malah di kuasai oleh orang lain." ujarnya kepada wartawan usai hearing dengan Komisi A, di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (16/01/17).

Ia menjelaskan, sejak ditinggal oleh pengembang Perumahan Semolowaru Indah II karena pailit, lahan seluas 3.521 m2 yang ada di lingkungan komplek benar-benar dirawat oleh warga dengan dana swadaya, sehingga lahan tersebut bisa digunakan untuk fasilitas warga seperti, lapangan sepak bola, voli, parkir, basket, dan kegiatan warga lainnya.

Soetrisno menambahkan, warga tidak rela apabila lahan fasilitas tersebut diserobot oleh orang yang tidak mempunyai hak. Kenapa, karena tanah tersebut sudah masuk di sertifikat induk HGB 358 atas nama Pondok Permata Estate (PPE), dimana PPE ini sudah tidak ada kejelasan alias pailit.

"Tahun 2007 sesuai dengan masa habisnya HGB 20 tahun itu kami selaku pengurus RW XI sudah mengirim surat ke Pemkot Surabaya agar dicatat sebagai aset negara dalam hal ini Pemkot yang hasilnya lahan warga tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan warga RW XI."terangnya.

Lebih lanjut, Soetrisno mengatakan, dari masalah penyerobotan lahan fasilitas umum di Semolowaru Indah Dua, warga berharap kepada anggota dewan bisa memperjuangkan warga agar hak-hak warga RW XI bisa kembali ke warga, bukan ke pihak yang tidak bertanggung jawab meski memiliki sertifikasi dari BPN Surabaya.'

"Kami berharap anggota dewan di Komisi bisa memfasiliasi agar permasalahan ini bisa segera selesai, tentunya dengan jelas, benar, dan adil. Jangan sampai melindungi segelintir orang dengan mengorbankan kepentingan warga di RWI XI yang sudah hidup rukun dan berdampingan selama 30 tahun, dan sekarang terjadi permasalahn yang sangat menyakitkan masyarakat."ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni