SURABAYA (Mediabidik) - Pengelolaan dan Pengumpulan limbah medis oleh PT SSB (Sukses Selamat Barokah) disalah satu tempat parkir pusat grosir belanja yang berlokasi di wilayah Surabaya Utara, diduga melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009, pasalnya aktivitas bongkar muat sampah medis itu dilakukan hampir setiap hari, dengan mengabaikan keselamatan dan keamanan pengunjung yang datang. Padahal dampak sampah medis tersebut sangat berbahaya dan bisa menyebarkan penyakit yang menular.
Dari hasil pantauan dilapangan, modus untuk mengelabuhi masyarakat pihak PT SSB memarkir mobilnya dengan cara nge Box (antara ekor ketemu ekor), selain itu sampah medis yang mereka ambil dari rumah sakit tidak langsung di packing, ternyata masih dibongkar dan dipilah-pilah untuk daur ulang.
Aditya Iman Setya Wicaksono selaku Direktur utama PT Sukses Selamat Barokah (SSB) membantah, kalau itu sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009," Itu tidak masalah, karena kita bukanlah pengelola, kita hanyalah transforter, untuk pengelolaan kita kirim ke Cikampek," pungkasnya.
Lanjut Aditya," Kita sudah biasa bongkar muat disitu, kalau anda mau lihat silahkan,"imbuhnya.
Pernyataan Aditya disayangkan Hafid salah satu pelaku usaha yang bergerak di bidang limbah medis, mengatakan," kalau memang dia itu transforter itu barang dikirim kemana, kalau memang dibongkar harus ada gudang pengumpul, dan gudang pengumpul juga harus mempunyai ijin, ijin pengumpul itu skalanya apa, provinsi apa skala nasional. Kalau provinsi hanya mengumpulkan sekitar wilayah provinsi, kalau skala nasional bisa dimana saja,"terang hafid.
Dia menambahkan," Seharusnya, dia mempunyai tempat sendiri untuk mengumpulkan limbah medis, karena dampak limbah medis sangat berbahaya bisa menyebarkan penyakit menular, dan itu jelas melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,"tandasnya.
Selain melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009, PT SSB juga melanggar Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah, karena tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar. (pan)
Comments
Post a Comment