Skip to main content

PT SSB Langgar UU 32 Tahun 2009

SURABAYA (Mediabidik) - Pengelolaan dan Pengumpulan limbah medis oleh PT SSB (Sukses Selamat Barokah) disalah satu tempat parkir pusat grosir belanja yang berlokasi di wilayah Surabaya Utara, diduga melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009, pasalnya aktivitas bongkar muat sampah medis itu dilakukan hampir setiap hari, dengan mengabaikan keselamatan dan keamanan pengunjung yang datang. Padahal dampak sampah medis tersebut sangat berbahaya dan bisa menyebarkan penyakit yang menular.

Dari hasil pantauan dilapangan, modus untuk mengelabuhi masyarakat pihak PT SSB memarkir mobilnya dengan cara nge Box (antara ekor ketemu ekor), selain itu sampah medis yang mereka ambil dari rumah sakit tidak langsung di packing, ternyata masih dibongkar dan dipilah-pilah untuk daur ulang.

Aditya Iman Setya Wicaksono selaku Direktur utama PT Sukses Selamat Barokah (SSB) membantah, kalau itu sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009," Itu tidak masalah, karena kita bukanlah pengelola, kita hanyalah transforter, untuk pengelolaan kita kirim ke Cikampek," pungkasnya.

Lanjut Aditya," Kita sudah biasa bongkar muat disitu, kalau anda mau lihat silahkan,"imbuhnya.

Pernyataan Aditya disayangkan Hafid salah satu pelaku usaha yang bergerak di bidang limbah medis, mengatakan," kalau memang dia itu transforter itu barang dikirim kemana, kalau memang dibongkar harus ada gudang pengumpul, dan gudang pengumpul juga harus mempunyai ijin,  ijin pengumpul itu skalanya apa, provinsi apa skala nasional. Kalau provinsi hanya mengumpulkan sekitar wilayah provinsi, kalau skala nasional bisa dimana saja,"terang hafid.

Dia menambahkan," Seharusnya, dia mempunyai tempat sendiri untuk mengumpulkan limbah medis, karena dampak limbah medis sangat berbahaya bisa menyebarkan penyakit menular, dan itu jelas melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,"tandasnya.

Selain melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009, PT SSB juga melanggar Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah, karena tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni