SURABAYA(Mediabidik) - Dampak pembangunan gedung Apartemen Madison Avenue yang berada di jalan Jemur Andayani No 52 Surabaya rugikan warga Villa Imperial No 51/H 11 RT 009 RW 05 kelurahan Siwalankerto kecamatan Wonocolo Surabaya. Ironisnya, berdasarkan informasi yang berkembang, pembangunan Apartemen Madison Avenue disinyalir tanpa adanya sosialisasi dan persetujuan Warga terkait Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Perda No 7 Tahun 2009.
Kejadian tersebut dialami Tji Hengky Cihendra warga korban terdampak, dari pemasangan tiang pancang pondasi paku bumi Apartemen Madison Avenue, sehingga menyebabkan bangunan lantai dan dinding ruko dan rumah miliknya menjadi retak dan pecah. Ironisnya tidak ada itikad baik dari PT Surya Inti Permata (SIP) selaku pengembang Apartemen Madison Avenue terkait hal itu.
Tji Hengky Cihendra selaku korban dampak pembangunan Apartemen Madison Avenue mengatakan," Sampai saat ini belum ada itikad baik dari Henry, dari dampak pembangunan itu, dinding bangunan retak dan miring, pintu kaca melorot dan tidak bisa ditutup, lantai pecah dan retak, atap rumah jebol dan bocor saat hujan, sehingga studio foto milik anak saya hancur, " terang Hengky Selasa (3/1/2017).
"Banyak yang bilang mau bantu
tapi akhirnya mereka ilang-ilang sendiri, dan kenyataannya tetap seperti ini. Bahkan Cipta karya sendiri tidak bisa, sebenarnya kalau sesuai undang-undang tegas jelas untuk melindungi masyarakat, dan untuk mengayomi masyarakat supaya tertib, di pembangunan undang-undangnya ada, tinggal ketegasan pemerintah saja berani nyetop nggak,"lanjut Hengky.
Hengky menambahkan," Saya telah melaporkan hal ini ke jalur hukum, ke Polda Jatim. Saya juga nggak terlalu percaya dengan hukum, tapi sebagai warga negara yang baik saya coba melihat ke jalur hukum itu sampai dimana, kan ada KUHP, kan hitam ada yang diputihkan dan putih ada yang dihitamkan, prinsipnya saya coba cari keadilan saja, sampai dimana,"pungkasnya.
Berdasarkan data, masalah tersebut sudah berjalan hampir satu tahun, rusaknya bangunan ruko jalan Jemur Andayani No 50/ H 11 Surabaya milik Tji Hengky Cihendra diketahui yang bersangkutan sejak tanggal 9 Februari 2016, dan sudah dilakukan mediasi oleh beberapa pihak baik, RT, Lurah, Camat, Satpol PP, BLH dan Cipta Karya, namun, hingga detik ini belum ada itikad baik dari PT Surya Inti Permata (SIP) selaku pengembang terkait masalah tersebut. (pan)
Comments
Post a Comment