Skip to main content

Tidak Mau Kehilangan Aset Sejarah, Risma Lapor KPK

SURABAYA (Mediabidik) - Keberadaan Gedung bersejarah, saksi perjuangan arek - arek Suroboyo saat melawan penjajah belanda dahulu, kini semakin punah. Hal itu disebabkan banyaknya mafia tanah di kota Pahlawan, yang secara tiba-tiba mengantongi sertifikat hak milik (SHM) lahan dan gedung cagar budaya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terakhir, menimpa lahan dan gedung bersejarah milik Perusahaan daerah air minum (PDAM) Surya Sembada, yang berada di jalan raya Basuki Rahmat nomer 119 - 121 Surabaya. Lahan seluas  3.796 meter persegi tersebut, berdiri dua bangunan kuno posisinya bersebelahan dan nampak ta terawat. Gedung yang tinggal menungu pelaksanaan eksekusi dari pihak pengadilan negeri (PN) Surabaya, sekarang masih dimanfaatkan oleh PDAM untuk museum 'Rumah Air Surabaya'.  Meski status kepemilikannya sekarang sudah berpindah tangan ke pihak swasta.

Dan untuk mempertahankan gedung tersebut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya mengajukan banding ke pengadilan untuk mempertahankan gedung eks Markas Badan Keselamatan Rakyat (BKR), karena menemukan bukti baru. Namun tetap saja upaya tersebut, berakhir dengan kegagalan.

"Terakhir kita menggugat ke pengadilan karena ditemukan bukti baru yaitu 2 penetapan eksekusi atas nama Siti Fathiyah dengan nomor 10/EKS/2012/PN.SBY dan Hanny Layantara dengan nomor 93/EKS/2013/PN SBY untuk satu persil yang sama. Namun hakim menolak gugatan banding kita," beber Sayid M Iqbal, Sekretaris Perusahaan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya di PN Surabaya, Senin (9/1/2017) lalu.

Kini bangunan eks kantor BKR dibawah pimpinan Sungkono, yang didirikan sekitar tahun 1950-an terancam punah dan hanya tinggal kenangan. Sebelum hancur di bom dari udara oleh penjajah, bangunan bersejarah ini dulu cukup tersohor dengan julukan gedung Kaliasin 121 – 125, sebagai Markas BKR. Nilai sejarah bangunan yang cukup tinggi sebagai tanda tonggak perjuangan arek-arek Suroboyo dalam melawan penjajah, maka pada tahun 2015 lalu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menetapkan bangunan tersebut sebagai gedung cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya No.188.45/232/436.1.2/2015, tertanggal 23 September 2015.

Berpindah tangannya status kepemilikan gedung eks Markas BKR, memicu reaksi Walikota Surabaya melaporkan masalah tersebut ke komisi pemberantasan korupsi (KPK)."Kita sudah komunikasi intens dengan KPK. Mereka (KPK) minta siapa saja dalam prosesnya disitu," tegas Wali Kota Tri Rismaharini, saat di tanyai sejumlah wartawan saat peresmian SMPN 46, Kamis (12/01/2017) lalu.
  
Pernyataan Wali Kota Surabaya ini, nampaknya mendapat respon dari pihak Polrestabes Surabaya yang langsung melakukan koordinasi dengan jajaran Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Rabu(18/1/2017) kemarin.

"Kemarin, pihak kepolisian menemui Direksi, untuk membicarakan beberapa persoalan, diantaranya, soal sengketa bangunan bersejarah eks Markas BKR di Jl. Basuki Rahmat," ungkap Kepala Bagian Humas PDAM Surya Sembada kota Surabaya, Ari Bimo Sakti saat ditemui di gedung eks Markas BKR, Kamis(19/1/2017).

Ari Bimo menjelaskan, hasil pertemuan sejumlah petinggi Polrestabes Surabaya dengan Direksi PDAM, memutuskan, bahwa pihak kepolisian berencana mengejar dan menangkap 2 orang pemenang gugatan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas lahan tersebut."Pemenang gugatan awal terdapat 2 orang. Namun salah satunya meninggal dunia, sehingga tinggal seorang lagi yang akan menjadi pengejaran pihak kepolisian," jelas Ari Bimo.

Sebelum lahan tersebut di jual ke Hanny Layantara, PN Surabaya menetapkan 2 nama pemenang gugatan sengketa lahan. Menurut Bimo, bersamaan dengan keluarnya putusan pengadilan, PDAM melaporkan pemenang gugatan ke Polrestabes Surabaya.

"Saat itu Polrestabes menetapkan 2 orang tersebut tersangka dan masuk dalam DPO kepolisian. Sempat lama terbengkelai, tapi sekarang Polrest akan kembali melakukan pengejaran lagi," ucapnya.

Bimo juga mengatakan, untuk mengamankan tanda sejarah dari nilai gedung eks Markas BKR itu, Pihak PDAM telah membangun prasasti tepat didepan halaman gedung.

"Prasasti sengaja kita buat diluar pagar halaman gedung dan di bentuk melingkar dikelilingi taman mini. Ini upaya kita untuk menyelamatkan tonggak sejarah, jika gedung ini dieksekusi nantinya. Masyarakat bisa mengetahui sejarah gedung ini, meski sudah dikuasai swasta," pungkas Bimo (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni