Skip to main content

Marvel City Yakin Menangkan Gugatan Jalan Upa Jiwa

SURABAYA (Mediabidik) - Managemen Pusat Perbelanjaan Mall Marvel City optimis akan menangkan masalah hukum atas banding Pemerintah Kota Surabaya ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Marvell City. Sebelumnya, pihak Pemkot Surabaya kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana sertifikasi lahan Jalan Upa jiwa Surabaya sah milik Marvell City.


Salah satu Direkur Marvell City, Edi Purbowo, mengatakan, kami sangat optimis hak banding yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya ke Mahkamah Agung tetap akan kalah. Karena secara fakta Pemkot Surabaya lemah tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan Jalan Upa jiwa.


"Hak kepemilihan tanah yang menentukan adalah pengadilan, nah saat ini sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan lahan Jalan Upa jiwa di samping Marvell City sah milik Marvell City, artinya dalam hal ini Pemkot Surabaya kalah gugatan. Setelah kalah Pemkot melakukan banding ke MA, dan hasil dari MA tentu masih menunggu dua atau tiga bulan. Tapi saya optimis banding tersebut akan mentah di MA dan kembali Marvell City menang ditingkat pengadilan."ujarnya, kepada wartawan di kantornya, Surabaya, Selasa (10/01).


Ia menjelaskan, persoalan sengketa lahan Jalan Upajiwa di samping Marvell City sebenarnya sudah jelas tidak ada yang ditutupi, karena Marvell City memiliki sertifikat lahan jalan Upa jiwa tersebut. 


"Status tanah sertifikat kan sama digunakan untuk jalan umum bukan dikuasai sendiri oleh Marvell City. Lagi pula selama ini Pemkot Surabaya tidak pernah sama sekali melakukan perawatan jalan Upa jiwa ini kan jalan Provinsi, bukan jalan kampung."katanya.


Edi juga menjelaskan, saat ini kan sudah ada status hukum tetap yang menyatakan ijin lahan Jalan Upa jiwa itu berjalan lagi, tapi Pemkot ada putusan PN maka ajukan banding, nah di tingkat banding ini belum turun. "Kan masalah ini ada dua yaitu soal IMB, dan sertifikat tanah Jalan Upa jiwa, namun dua ini sudah kami selesaikan semunya dan Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan Marvell City."tegasnya.


Marvell City, tambah Edi, memiliki bukti kuat kepemilikan lahan Jalan Upa jiwa. Bukti-bukti tersebut diantaranya, peta bidang yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) kami punya hak penguasaan tanah tersebut selama dua puluh tahun. Bukti kedua, kita punya bukti bahwa warga disekitar mengakui bahwa tanah jalan Upa jiwa dulunya adalah milik perusahaan Anker Bir, jadi tanah itu aslinya memang lokasi untuk industri bukan jalan umum, ini bukti yang kita miliki.


"Sementara bukti yang diajukan oleh Pemkot Surabaya hanya Simbada atau Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah, tapi catatan asal Simbada tersebut pun nol alias tidak ada sama sekali. Oleh karena itu saya optimis tetap akan memenangkan masalah lahan Upa jiwa ini karena historisnya memang milik Marvell City. Lagi pula kalau dimiliki ole Marvell City kan itu juga buat jalan masyarakat atau jalan umum, bukan seratus persen untuk Marvell."ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni