SURABAYA (Mediabidik) - Ketua Komisi E DPRD Jatim Agung Mulyono menegaskan bahwa UU No 23 Tahun 2014 tentang Peralihan atau pengelolaan SMA/SMK adalah bentuk suatu pemerataan pendidikan, alasannya karena selama ini pendidikan tingkat SMA/SMK masih di kelolah pemerintah tingkat 2 sepertinya sekolahan yang berada di daerah yang terpencil kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi.
" Pengalihan sekolah SMA/SMK ke Provinsi Jawa Timur ini diharapkan dapat mewujudkan pendidikan yang merata dan adil di Kabupaten/kota di Jawa Timur ," tegas Agung Mulyono saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (18/1).
Politisi asal Fraksi Partai Demokrat ini juga meminta kepada semua masyarakat di Jatim tidak perlu khawatir bahwa pengalihan SMA/SMK ini ke provinsi Jatim, karena dengan pengalihan SMA/SMK ini merupakan wujud pendidikan yang merata yang dilakukan provinsi Jatim.
Di tegaskan Pria yang juga berprofesi dokter ini bahwa pengalihan SMA/SMK dari Kabupaten ke Provinsi ini suatu kebijakan yang luar biasa, meskipun ada gejolak di masyarakat tetap harus diterima, karena pengelolahan SMA/SMK ini masyarakat di Jatim bisa sekolah dengan bebas. Misalnya yang ada siswa kelahiran dari Banyuwangi ingin sekolah ke Surabaya maka siswa tersebut bisa sekolah di Surabaya.
"Dengan adanya perubahan SMA/SMK ini, pihak Komisi E yang menangani pendidikan tersebut akan terus melakukan perbaikan dan juga akan melakukan evaluasi triwulan baik anggarannya maupun tata kelola manejemennya, sehingga peralihan SMA/SMK ke provinsi Jatim berjalan sempurna sesuai yang diharapkan oleh masyarakat," tegasnya.
Bahkan, lanjut Agiung Mulyono, pihaknya menyarankan kepada kabupaten/kota yang ingin memberikan bantuan kepada siswa yang kurang mampu yang sudah dianggarkan di APBD nya, dapat melakukan kerjasama dengan dinas pendidikan provinsi tetapi tetap sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan anggaran provinsi Jatim.( rofik)
Comments
Post a Comment